Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk membubarkan IPDN mendapat banyak reaksi. Dengan tenang, Ahok pun mencoba kembali memberi penjelasan yang melatarbelakangi usulannya tersebut.
"Saya bilang, konteksnya itu (dalam) undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi pamong tidak perlu sekolah pamomg. Konsep UU ASN adalah membuat seluruh kantor pemerintah itu seperti swasta atau bank itu yang mau kami ubah, kantor camat itu harus seperti bank," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
"Pertanyan saya apakah pelayanan di masyarakat mesti dilatih sama kepamongprajaan lagi, apa sih inti kepelatihan pamong praja? Punya etika, nasionalis dan bantu orang, semua ada," imbuhnya.
Di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 576 Ayat 1 disebutkan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan, namun di dalam penjelasan atas ayat tersebut juga dicantumkan kalau universitas swasta memiliki hak yang sama. Sehingga, Ahok menyimpulkan tidak semua pemangku jabatan harus berasal dari IPDN.
"Nah pertanyan saya, apakah kita (selalu harus) terima pegawai dari lulusan IPDN?" tanya Ahok.
Ahok juga menjelaskan semenjak puskesmas menjadi BLUD (Badan layanan Umum Daerah), pelayanannya relatif menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan dokter-dokter non-PNS bisa masuk, bahkan boleh menjadi kepala puskesmas.
"RSUD ketika belum ada dijadikan BLUD dan harus PNS, bagus nggak puskesmas kita? Berantakan. Nggak ada dokter dan gajinya kecil," sambungnya.
Atas dasar itu, Ahok meminta Jokowi untuk mempertimbangkannya kembali. Begitu juga merevisi Pasal 576 Ayat 1 karena yang berwenang mengajukan perubahan ada di Presiden dan DPR.
"Saya lempar pada presiden karena untuk membubarkan IPDN mengubah revisi pasal itu dan yang berhak hanya presiden dan DPR. Menurut saya kenapa nggak perlu untuk apa subsidi begitu besar, walaupun dia perbaikan. Buat apa ada korban?" tutup Ahok.
"Saya bilang, konteksnya itu (dalam) undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi pamong tidak perlu sekolah pamomg. Konsep UU ASN adalah membuat seluruh kantor pemerintah itu seperti swasta atau bank itu yang mau kami ubah, kantor camat itu harus seperti bank," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
"Pertanyan saya apakah pelayanan di masyarakat mesti dilatih sama kepamongprajaan lagi, apa sih inti kepelatihan pamong praja? Punya etika, nasionalis dan bantu orang, semua ada," imbuhnya.
Di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 576 Ayat 1 disebutkan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan, namun di dalam penjelasan atas ayat tersebut juga dicantumkan kalau universitas swasta memiliki hak yang sama. Sehingga, Ahok menyimpulkan tidak semua pemangku jabatan harus berasal dari IPDN.
"Nah pertanyan saya, apakah kita (selalu harus) terima pegawai dari lulusan IPDN?" tanya Ahok.
Ahok juga menjelaskan semenjak puskesmas menjadi BLUD (Badan layanan Umum Daerah), pelayanannya relatif menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan dokter-dokter non-PNS bisa masuk, bahkan boleh menjadi kepala puskesmas.
"RSUD ketika belum ada dijadikan BLUD dan harus PNS, bagus nggak puskesmas kita? Berantakan. Nggak ada dokter dan gajinya kecil," sambungnya.
Atas dasar itu, Ahok meminta Jokowi untuk mempertimbangkannya kembali. Begitu juga merevisi Pasal 576 Ayat 1 karena yang berwenang mengajukan perubahan ada di Presiden dan DPR.
"Saya lempar pada presiden karena untuk membubarkan IPDN mengubah revisi pasal itu dan yang berhak hanya presiden dan DPR. Menurut saya kenapa nggak perlu untuk apa subsidi begitu besar, walaupun dia perbaikan. Buat apa ada korban?" tutup Ahok.
No comments:
Post a Comment