Sidang pembacaan putusan sidang kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto akhirnya digelar terbuka. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Demokrat Darizal Basri yang menjadi pembaca pertama menegaskan Novanto bersalah.
"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik pimpinan tinggi," kata Darizal di ruang sidang MKD, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Menurut Darizal, Novanto pernah terkena sanksi ringan dalam perkara pertemuan dengan Donal Trump. Untuk yang sekarang, Darizal merekomendasikan Novanto diberikan sanksi sedang.
"Dengan pemberhentian dari Ketua DPR RI," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Saat ini anggota MKD Guntur Sasono tengah menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran etika Novanto.
No comments:
Post a Comment