Friday, December 18, 2015

KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.
Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Yuyuk tidak menyebut mengenai kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi PT Pelindo II yang ditanganinya berbeda dengan kasus yang tengah berjalan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dalam kasus di KPK, yang diduga dikorupsi adalah pengadaan Quay Crane Container (QCC).
Sementara di Bareskrim Polri, terjadi dugaan korupsi untuk pengadaan mobile crane.
"Kalau yang di Bareskrim kan mobile. Kalau yang di kita kan (crane) yang statisnya. Yang permanen," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Lagipula, kata Yuyuk, tahun pengadaan crane yang diduga terjadi tindak pidana korupsi pun berbeda.
Kasus yang ditangani Bareskrim merupakan pengadaan crane untuk tahun 2013. Sedangkan di KPK untuk pengadaan crane tahun 2010.
Namun, Yuyuk belum memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.
"Saya belum dapat infonya," kata Yuyuk.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)
Dalam kasus ini, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara dalam kasus yang ditangani Bareskrim, penyidik telah menetapkan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, sebagai tersangka.
Pengadaan 10 mobile crane tahun 2013 itu diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada penggelembungan anggaran.
Lino pernah membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.

No comments:

Post a Comment