Wednesday, March 30, 2016

Anggota fraksi PKS akui terima Rp 1 M dari uang ketok APBD Sumut

Anggota fraksi PKS akui terima Rp 1 M dari uang ketok APBD Sumut
Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 Merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Anggota DPRD Sumatra Utara Zulkarnain alias Zul Jenggot mengakui bukan hanya gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga fraksi PKS yang menerima uang ketok untuk memuluskan dalam persetujuan terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2014. Dirinya pun mengakui menerima sejumlah uang dari hasil perkumpulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.

Hal itu disampaikannya ketika JPU KPK, Rony Yusup menanyakan apakah dirinya menerima uang ketok untuk laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2014.

"Iya iya saya terima Rp 1 miliar dari uang ketok itu," ucap Zul yang juga anggota PKS saat menjadi saksi dengan terdakwa di mantan wakil ketua DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap dalam kasus penerimaan suap oleh Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pudjo Nugroho di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (30/3).

Tidak puas dengan jawaban Zul, Rony pun mencecar dirinya apakah fraksinya mendapat uang ketok tersebut. Tetapi, Zul pun menepis hal tersebut. "Tidak ada, gak ada fraksi PKS yang menerima uang ketok," tepis Zul.

Rony pun terus mencecar Zul soal keterkaitan dirinya yang dalam koordinasi pengumpulan uang ketok. Awalnya Zul tidak mau menceritakan soal keterkaitan dirinya terkait pembagian uang panas tersebut.

Namun Zul pun terus dicecar pertanyaan oleh JPU dan dirinya pun mengakui bahwa dirinya terlibat dalam memetakan setiap anggaran anggota dewan.

"Kan saya pedagang dan saya suka memetakan ya saya gambar berapa uang atau anggaran setiap anggota dewan," tuturnya.

Kemudian, Rony pun kembali menegaskan kepada Zul terkait fraksinya yang apakah menerima dana uang ketok. "Katanya tadi gak ada keterlibatan kok saudara?" tanya Rony dengan nada lantang.

Zul pun hanya menjawab seraya menegaskan bahwa fraksi PKS tidak ada yang menerima uang ketok. "Fraksi PKS tidak pernah menerima," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Kamaluddin Harahap, uang ketok pada tahun 2012 untuk persetujuan terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012 Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar : Rp12.500.000,00, Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp17.500.000,00, Ketua Fraksi, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp20.000.000,00 Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp40.000.000,00 Ketua DPRD, mendapat bagian sebesar Rp77.500.000,00.

Pada tahun 2013 untuk Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013 :
Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp15.000.000,00. Banggar, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp10.000.000,00, Sekretaris fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp 10.000.000,00, Ketua fraksi, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp 15.000.000,00, Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapatkan tambahan sebesar Rp50.000.000,00, Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp 150.000.000,00.

Pada tahun 2014 untuk persetujuan :Anggota DPRD, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 50.000.000,00. Banggar DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp10.000.000,00
Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp10.000.000,00.Ketua Fraksi, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp 15.000.000,00 , Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat tambahan sebesar Rp 75.000.000,00 dan Ketua DPRD, mendapat tambahan sebesar Rp 200.000.000,00.

No comments:

Post a Comment