Wednesday, March 30, 2016

Tak Ada Perjanjian Ekstradisi, Ini Cara Kejaksaan Buru La Nyalla di Singapura

 Tersangka kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim, La Nyalla Mattaliti  pergi ke Singapura, negara yang tak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Jaksa Agung M Prasetyo pun bersiasat agar bisa menangkap buronannya itu, salah satunya dengan mengontak Interpol.

"Tadi saya dapat telepon dari Kapolri juga. Pukul 04.00 WIB, pagi dia meninggalkan Malaysia melalui Johor Bahru ke Singapura. Saya nggak tahu apakah di sana akan transit pulang ke Indonesia atau mungkin dia di Singapura merasa lebih aman," kata Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (30/3/2016).

Prasetyo sadar, intelijen Kejagung tidak bisa melakukan penangkapan terhadap Ketum PSSI itu selama masih berada di Singapura. Oleh karena itu, Prasetyo telah mengontak Interpol yang bisa melakukan penangkapan di mana pun.

"Nanti biar Interpol, kan ada kerjasama antar polisi. Jadi biar Interpol saja (yang menangkap)," jelasnya.

Selain itu, Prasetyo telah mengontak Interpol agar menerbitkan red notice kepada La Nyalla. Bila red notice terbit, maka La Nyalla akan menjadi buronan Interpol.

"Kan suda dinyatakan DPO, berikutnya red notice kan tentunya kita minta bantuan Interpol," tegasnya.

No comments:

Post a Comment