Wednesday, March 23, 2016

Yusril Heran Pemprov DKI Perbolehkan Angkutan Berbasis Aplikasi Beroperasi

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintah DKI terlalu cepat memberi izin beroperasinya angkutan berbasis online. Hal ini menanggapi aksi unjuk rasa para pengemudi angkutan yang menolak angkutan berbasis online.
"Ya, kenapa dikasih izin. Yang ngasih izin siapa? Menurut saya sih, pemerintah daerah terlalu cepat memberikan izin, tanpa aturan-aturan," kata Yusril seusai acara diskusi Reboan yang diselenggarakan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) di Rumah KB PII di Cikatomas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Padahal, lanjut Yusril, pembuat regulasi atau aturan adalah Kementerian Perhubungan. Hal itu membuat ia menilai Pemprov DKI terburu-buru dalam memberikan izin pada kebijakannya.
"Regulatornya ini kan bukan pemerintah daerah, regulatornya kan adalah Kementerian Perhubungan. Jadi, menurut saya, langkah seperti itu pemadam kebakaran. Belum ada kebakaran (belum ada aturan), panggil mobil pemadam," ujar Yusril.
Yusril juga menilai sebenarnya pemerintah harus bertindak sebagai regulator yang sigap terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Ada aturan yang tidak sejalan antara perusahaan transportasi konvensional dan yang berbasis online.
Ia mencontohkan transportasi yang berbasis online, seperti Uber dan Grab. Mereka membuat taksi, tetapi tidak dia mempunyai pool, sopir tidak perlu pakai baju seragam, tidak mempunyai izin, tidak ada kir karena kendaraan pribadi, dan lainnya.
Sementara perusahaan transportasi konvensional dibebankan dengan banyak aturan, yang akhirnya tarifnya menjadi mahal bagi konsumen. Sedangkan yang berbasis aplikasi justru lebih murah.
"Memang bagi konsumen senang, murah, cepat, tapi kalau kita berpikir secara makro, negara enggak dapat pajak," ujar Yusril.
Yusril berpendapat, pemerintah sebaiknya tidak mengeluarkan izin dulu bagi angkutan Uber dan Grab. (Baca: Ahok: Kalau Begitu, Uber Boleh Beroperasi)
"Menurut saya sih, pemerintah bisa buat kajian yang mendalam. Membuat aturan, jangan beri izin dulu kepada Grab dan Uber sebelum aturan-aturannya menjadi jelas," ujar Yusril.
Sebab, kalau tidak, dampaknya akan terjadi seperti kemarin. Hal itu membuat adanya benturan antar-para pengemudi transportasi berbasis aplikasi dengan yang konvensional.
"Bisa dipastikan di masyarakat menjadi clash antara yang Go-Jekdengan bukan Go-Jek, antara taksi konvensional dengan Uber dan Grab," ujarnya. (Baca: Ahok: Tutup Aplikasi "Online', Anda Mau Balik ke Zaman Batu?)

No comments:

Post a Comment