Friday, April 1, 2016

Jaksa Agung Sarankan Jaksa yang Menyelidik Kasus PT Brantas Juga Diperiksa KPK

Tangkap tangan pejabat PT Brantas Abipraya diduga untuk menyuap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta supaya menghentikan penyelidikan kasus yang tengah diusut.
Jaksa Agung M. Prasetyo menganggap wajar jika kemudian pejabat Kejati DKI Jakarta turut diperiksa oleh KPK. Bahkan, ia menyarankan agar penyelidiknya pun diperiksa juga supaya kasusnya terang benderang.
"Saya sarankan untuk para jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi. Tidak ada yang kita tutupi," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Prasetyo pun mempersilakan KPK untuk menggeledah kantor Kejati DKI. Ia mengatakan, jika ada pihak kejaksaan yang ternyata terlibat, tentu ada proses hukumnya. Penanganan secara hukum akan ditangani KPK, sementara secara etik akan ditangani jaksa pengawas.
Namun, Prasetyo masih menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPK.
"Karena ini proses hukum yang dijalani oleh KPK. Tapi sejauh untuk diminta dukungan ya kita akan lakukan," kata Prasetyo.
Hingga saat ini, Prasetyo mengaku belum mendapat laporan dari KPK apakah ada pihak kejaksaan yang terlibat dalam perkara ini. Mantan politikus Partai Nasdem ini menegaskan bahwa tangkap tangan dua petinggi PT BA merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan KPK.
Menurut Prasetyo, KPK melihat ada indikasi suap dalam kasus yang ditangani Kejati DKI Jakarts ini. Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan, barulah KPK melakukan tangkap tangan.
"Kita semua harus klarifikasi, jaman sekarang kan semua bisa terjadi. Ada penumpang gelap mungkin yang ingin memanfaatkan proses penangan perkara yang sedang dilakukan kejaksaan tinggi," kata Prasetyo.

No comments:

Post a Comment