Wednesday, March 23, 2016

Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Baru Alex Usman

Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyasar tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat digital education classroom pada 2003-2014.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, sebagai tersangka.
"Nanti setelah Alex Usman pasti ada penyertaannya itu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, Rabu (23/3/2016).
Saat ini, Bareskrim masih fokus menyidik keterlibatan Alex dalam kasus tersebut.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Alex belum pernah diperiksa penyidik. Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Alex Usman.
Dalam perkara pengadaaan UPS pada APBD Perubahan 2014, Alex sudah divonis enam tahun penjara.
Kemudian, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan pengadaan scanner dan printer.
Pada dua perkara sebelumnya, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

No comments:

Post a Comment