Wednesday, March 30, 2016

Ini Nyata! Setelah Memvonis, Hakim Beri Uang ke Siswa yang Mencuri untuk Sekolah

Hakim itu menarik nafas dalam-dalam. Dengan tegas, ia mengetok palu menghukum seorang siswa SMP yang duduk sebagai terdakwa di depannya. Siswa SMP itu mencuri untuk membayar biaya sekolah yang nunggak dan membeli alat sekolah.

Setelah mengetok palu dan menutup sidang, hakim tiba-tiba memanggil remaja itu maju ke depan. Srikandi pengadilan itu kemudian mengeluarkan dompet dan menghitung uang yang ada di dalamnya.

"Nak, jangan mencuri lagi ya. Belilah keperluan sekolahmu," kata hakim yang bertugas di sebuah pengadilan di Sumatera ini sambil memberikan uang Rp 800 ribu ke siswa SMP tersebut.

Ia tersenyum kepada orang yang baru saja divonisnya. Seisi ruangan terdiam. Anak itu hanya bisa menangis mendapati uang pemberian itu. Panitera pengganti (PP) yang ada di ruangan itu hanya melongo. Setelah itu, ibu hakim itu buru-buru meninggalkan ruang sidang tanpa banyak berkata.

"Ah, itu cerita lama. Saya sudah lupa," kata bu hakim yang meminta identitasnya ditutup rapat-rapat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/3/2016).

Saat mengadilinya, sang hakim tetaplah hakim yang bertugas menegakkan hukum dan undang-undang. Tapi usai vonis dibacakan dan sidang ditutup, ia kembali menjadi seorang ibu yang tidak tega melihat siswa SMP itu harus mencuri demi memenuhi kebutuhan sekolahnya. Hukum harus ditegakkan, tapi keadilan harus hadir dalam hukum tersebut.

"Ah, sudah jangan diekspose yang kayak gitu," ujarnya malu-malu.

Banyak alasan orang mencuri, baik karena murni niat jahat, untuk pekerjaan atau memang benar-benar kepepet. Kisah nyata di atas mengingatkan pada novel sejarah Prancis "Les  Misérables" karya Victor Hugo. Dalam novel bersetting abad ke-18 itu diceritakan seorang gembel Jean Valjean yang mencuri roti untuk anak-anaknya karena kelaparan. Valjen dijerat dengan pasal pencurian di malam hari di rumah kosong. Valjean lalu dihukum penjara yang cukup lama yaitu 19 tahun.

"Saya tidak merasa itu luar biasa," ucap sang hakim merendah. 

No comments:

Post a Comment