Monday, March 28, 2016

Jawaban BPTSP DKI Atas Kritik Bacagub PKS M Idrus

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI menjawab kritik Bacagub PKS M Idrus. BTPSP mendapat kritik soal lamanya proses pelayanan terpadu yang merugikan pelaku usaha.

"BPTSP Provinsi DKI Jakarta akan memproses berkas permohonan jika kelengkapan yang diserahkan pemohon lengkap dan benar," tulis Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, Senin (28/3/2016).

BPTSP DKI memberikan hak jawab atas pemberitaan 'Bacagub PKS M Idrus Kritik Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahok' pada Kamis 24 Maret 2016, pukul 19.22 WIB.

Berikut penjelasan lengkap BPTSP DKI:

1. "ldrus mengkritisi lamanya proses di pelayanan terpadu tersebut yang membuat kerugian bagi para pelaku usaha. "Para pelaku usaha kan juga butuh cepat karena ada keperluan seperti proyek yang dikerjakan atau kebutuhan-kebutuhan dengan perusahaan lain ketika mengerjakan proyek dan membutuhkan kerjasama denganpihak yang lainnya, jadi terganggu," kata ldrus. Untuk itu, Muhamadldrus ingin ke depan, kekurangan-kekurangan tersebut bisatertutupi. Misalnya jika proses atau berkas sudah lengkap, dalam satu dua hari bisa selesai, tidak berlarut-larut hingga memakan waktu sampai berhari-hari," ujar ldrus menyarankan."

Jawab

BPTSP Provinsi DKI Jakarta akan memproses berkas permohonan. Jika kelengkapan yang diserahkan pemohon lengkap dan benar. Proses (angka waktu) penyelesaian tiap berkas bervariasi, karena tahapan yang harus dilalui berbeda-beda. Misalnya ada izin yang harus melalui proses survei lapangan dan ada yang tidak perlu disurvei.

Selain itu, demi kenyamanan dan kemudahan warga DKI Jakarta kini telah tersedia layanan One Day Service untuk beberapa jenis izin' BPTSP Prwinsi DKI Jakarta juga menyediakan layanan Aritar Jemput lzin Bermotor (AJIB) yang memungkinkan masyarakat mengurus izin tanpa harus mendatangi service point PTSP. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan, warga DKI Jakarta dapat mengakses situs pelayanan.jakarta.go.id atau menelepon ke call center 1500-1 64

2. Padahal tahun 2015 di Jakarta Timur pengurusan SIUPP itu tiga hari sudah selesai. SIUPP tiga hari, PDP tiga hari. Sekarang, seperti di Jakarta Selatan itu paling cepat tujuh hari. Jika sedikit mengantre bisa sembilan hari paling cepat. Bahkan kemarin bulan Februari, pengurusannya itu konfirmasinya itu 14 hari. Itu kan sangat lama

Jawab:

Pada Medio Januari 2016 BPTSP Provinsi DKI telah meluncurkan SIUP online disusul dengan TDP online. Melalui layanan ini pengurusan SIUP dan TDP dapat diproses dalam waktu 6 jam. Layanan ini telah diterapkan di 318 service point PTSP yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta

3. "Ia juga mengeluhkan terkait dengan adanya pengurusan formulir yang masih harus meminta surat pengantar dari RT/Rw. Padahal, menurutnya, jika memang sudah fokus di pengelolaan gedung, pengantar dari RT/RW tidak diperlukan lagi."

Jawab

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 20lSE/20 15 tanggal 28 Juli 2015, permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk perusahaan, badan usaha, yang menempati tempat usaha bersama berdasarkan perjanjian sewa menyewa (melalui managemen pengelola gedung), tidak dipersyaratkan pengantar RT/RW. Tetapi jika pemohon merupakan penyewa tunggal maka diperlukan pengantar RT/RW.
(dra/dra)

No comments:

Post a Comment