Monday, March 28, 2016

La Nyalla Mangkir dari Panggilan Ketiga, Pengacara Kirim Surat ke Kejati

Ahmad Riyadh, pengacara La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan kliennya yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, tak bisa memenuhi panggilan ketiga. Pemberitahuan disampaikan La Nyalla melalui surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Tadi sudah disampaikan suratnya ke Kejati. Intinya tetap seperti dulu, meminta penundaan pemeriksaan Pak Nyalla," kata Ahmad Riyadh, Senin (28/3/2016).

Menurutnya, La Nyalla memilih menunggu proses praperadilan yang diajukan terkait keabsahan penetapan status tersangka.

"Kami menghormati proses di kejaksaan. Tapi tersangka sedang menguji di praperadilan, apakah penyidikan sesuai hukum atau tidak," ujarnya.

"Kalau dia (Nyalla) hadir memenuhi panggilan kejaksaan, logikanya berarti mementahkan permohonan praperadilan," katanya.

Bila nantinya hakim praperadilan menolak permohonan kliennya, Riyadh memastikan La Nyalla akan memenuhi panggilan penyidik Kejati.

"Toh praperadilan waktunya tidak lama. Rabu besok sidang mungkin sekitar 7 hari biasanya sudah diputus," tuturnya. "Kalau putusannya menolak, otomatis berjalan pemeriksaan," jelas Riyadh.

Selain memberitahukan ketidakhadiran dalam pemeriksaan, pihak La Nyalla dalam surat ke Kejati juga menyatakan keberatan atas surat panggilan kedua. Sebab surat panggilan kedua berdekatan dengan surat panggilan pertama.

"Surat panggilan kedua tidak memenuhi syarat dan kepatutan mengenai waktu pemanggilan sebagaimana yang ditentutkan dalam pasal 227 dan 228 KUHAP, juga terkesan dipaksakan," katanya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim. Dana hibah pada tahun 2012 tersebut digunakan La Nyalla pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.

No comments:

Post a Comment