Monday, March 28, 2016

Penyidik Kejaksaan Datangi Rumah La Nyalla Untuk Jemput Paksa

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sore tadi mulai mendatangi tempat tinggal tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti. Dua mobil yang berisikan tim dari penyidik kejaksaan berangkat dari kantor kejati pukul 16.00 WIB menuju ke rumah Nyalla di Surabaya.

"Penyidik sedang menuju ke tempat sasaran dimana tempat tinggal La Nyalla di Surabaya," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/3/2016) sore.

Hari ini adalah panggilan La Nyalla sebagai tersangka. Karena sudah tiga kali dipanggil tapi mangkir, kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa.

"Kita harus pergi ke rumahnya, karena panggilannya dikirim ke situ," ujarnya.

Apakah sudah dipastikan tersangka berada di rumahnya, sehingga menurunkan tim untuk menjemput paksa.

"Soal ada atau tidak dia, kita datangi dulu," jelasnya.

Maruli menegaskan, kedatangan tim penyidik ke 2 rumah Nyalla di Surabaya, hanya fakus menjemput tersangka. Tidak ada agenda penggeledahan mencari tambahan alat bukti di kediaman Ketua Kadin Jatim itu.

"Tidak. Untuk sementara mau jemput paksa dia. Alat bukti kita sudah cukup. Kita sudah punya 4 alat bukti," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dari Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,3 milliar.

Penyidik menetapkan Ketua Kadin Jatim itu sebagai tersangka, karena diduga dana hibah tersebut digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim.

No comments:

Post a Comment