Monday, March 28, 2016

Terbukti Korupsi, Bupati Sumedang Diberhentikan

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Sumedang Ade Irawan. SK tersebut diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Eka Setiawan.
"Selain memberhentikan Ade, SK Mendagri No 131.32-971 Tahun 2016 ini berisi tentang penunjukan Eka Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang sampai dilantik menjadi Bupati Sumedang pada sisa masa jabatan tahun 2013-2018," ujar Aher, sapaan Ahmad Heryawan, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2016).
Aher mengungkapkan, keputusan Mendagri ini ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2016 dan ditandatangani Mendagri RI Tjahjo Kumolo.
DPRD Kabupaten Sumedang, lanjut Aher, akan memproses pengangkatan Plt Bupati Sumedang menjadi bupati definitif dan juga segera memilih wakil bupati Sumedang definitifnya.
Aher menjelaskan, Ade diberhentikan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Dia juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Bandung No 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 23 November 2015.
Putusan pengadilan ini adalah dasar pemberhentian Ade Irawan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 yang menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (korupsi, dst) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

No comments:

Post a Comment