Lain dulu, lain sekarang. Dahulu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku berniat memberi uang kerahiman bagi warga Kampung Pulo yang digusur. Namun karena terbentur peraturan, pemberian santunan kini dilarang.
"Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tapi ada peraturan, enggak boleh sekarang kasih kerahiman. Sama kayak dulu kita kasih makan ke orang naik haji, terus kata menteri nggak boleh. Kalau nggak boleh kita nggak bisa lakukan," ungkap Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
"Dulu ada aturannya 25 persen. Itu memang ada aturannya. Saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih aja," lanjut Ahok.
Upaya uang ganti rugi itu juga sempat dibahas untuk tetap dibayarkan oleh Ahok. "Ada permendagri atau apa, lihat deh ada aturannya. Kalau lihat rapim saya dengan Dinas PU, saya sudah perintahkan buat pergub untuk khusus Ciliwung supaya mereka bisa kita bayar toh ada uang. (Tapi) nggak bisa mereka bilang. Ya sudah kalau nggak bisa, dorong aja ke yang tinggal lebih layak. Kalau yang lain, saya nggak boleh saya bilang. Kalau Ciliwung okelah kita kasihlah. Jadi saya juga bukan mau cari gara-gara, tapi kalau kamu mau berdebat sama saya, nggak karuan, ya saya ajakin," jelas Ahok.
"Jadi Pergub tentang (NJOP) 25 persen udah nggak bisa lagi. Jadi di negara kita itu nggak dikenal uang kerahiman, nggak ada. Tapi kalau orang belas kasihan untuk pulang kampung, ya oke. Makanya saya tawarin, lo kalau mau pulang kampung, okelah. Sekarang terbukti apa, kenapa rusunnya masih nggak penuh? Karena mereka pulang kampung semua ke Bogor, ke Jawa, banyak yang ngontrak di sana (Kampung Pulo) gimana. Kita nggak ada niat macam-macam sebetulnya," ujar dia.
"Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tapi ada peraturan, enggak boleh sekarang kasih kerahiman. Sama kayak dulu kita kasih makan ke orang naik haji, terus kata menteri nggak boleh. Kalau nggak boleh kita nggak bisa lakukan," ungkap Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
"Dulu ada aturannya 25 persen. Itu memang ada aturannya. Saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih aja," lanjut Ahok.
Upaya uang ganti rugi itu juga sempat dibahas untuk tetap dibayarkan oleh Ahok. "Ada permendagri atau apa, lihat deh ada aturannya. Kalau lihat rapim saya dengan Dinas PU, saya sudah perintahkan buat pergub untuk khusus Ciliwung supaya mereka bisa kita bayar toh ada uang. (Tapi) nggak bisa mereka bilang. Ya sudah kalau nggak bisa, dorong aja ke yang tinggal lebih layak. Kalau yang lain, saya nggak boleh saya bilang. Kalau Ciliwung okelah kita kasihlah. Jadi saya juga bukan mau cari gara-gara, tapi kalau kamu mau berdebat sama saya, nggak karuan, ya saya ajakin," jelas Ahok.
"Jadi Pergub tentang (NJOP) 25 persen udah nggak bisa lagi. Jadi di negara kita itu nggak dikenal uang kerahiman, nggak ada. Tapi kalau orang belas kasihan untuk pulang kampung, ya oke. Makanya saya tawarin, lo kalau mau pulang kampung, okelah. Sekarang terbukti apa, kenapa rusunnya masih nggak penuh? Karena mereka pulang kampung semua ke Bogor, ke Jawa, banyak yang ngontrak di sana (Kampung Pulo) gimana. Kita nggak ada niat macam-macam sebetulnya," ujar dia.
No comments:
Post a Comment