Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengakui rencana pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras pertama kali muncul dari Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Rencana awal muncul saat adanya rencana PT Ciputra Karya Utama membeli dan mengubah peruntukan lahan yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat, itu.
Meski demikian, Lasro menyebut pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras merupakan bagian dari rencana pembangunan rumah sakit jantung dan kanker. Rencana tersebut telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Kan lahannya itu peruntukannya memang untuk kesehatan. Jadi, tidak bisa sembarangan diganti. Karena tidak bisa diganti, Sumber Waras bingung mau dijual sama siapa. Kemudian, DKI yang beli," kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Selain telah sesuai dengan RPJMD, Lasro juga menyebut pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras telah sesuai prosedur. Dia mengatakan, rencana pembelian tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) Perubahan 2014 yang disetujui DPRD.
"Jadi, bukan tiba-tiba. Semua itu sudah tertuang di KUAPPAS. Prosedurnya ada di KUAPPAS. Semua sudah sesuai aturan," ujar dia.
Pembelian lahan di RS Sumber Waras merupakan satu dari enam temuan yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sarat masalah.
Dalam kasus RS Sumber Waras, BPK menemukan pengadaan dengan tidak melalui proses yang memadai dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 191 miliar.
Meski demikian, dalam rapat Pansus DPRD DKI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014, di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/8/2015), pejabat berwenang dari Pemprov DKI telah menjelaskan poin-poin yang dipermasalahkan oleh BPK, terutama yang terkait dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Meski demikian, Lasro menyebut pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras merupakan bagian dari rencana pembangunan rumah sakit jantung dan kanker. Rencana tersebut telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Kan lahannya itu peruntukannya memang untuk kesehatan. Jadi, tidak bisa sembarangan diganti. Karena tidak bisa diganti, Sumber Waras bingung mau dijual sama siapa. Kemudian, DKI yang beli," kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Selain telah sesuai dengan RPJMD, Lasro juga menyebut pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras telah sesuai prosedur. Dia mengatakan, rencana pembelian tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) Perubahan 2014 yang disetujui DPRD.
"Jadi, bukan tiba-tiba. Semua itu sudah tertuang di KUAPPAS. Prosedurnya ada di KUAPPAS. Semua sudah sesuai aturan," ujar dia.
Pembelian lahan di RS Sumber Waras merupakan satu dari enam temuan yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sarat masalah.
Dalam kasus RS Sumber Waras, BPK menemukan pengadaan dengan tidak melalui proses yang memadai dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 191 miliar.
Meski demikian, dalam rapat Pansus DPRD DKI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014, di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/8/2015), pejabat berwenang dari Pemprov DKI telah menjelaskan poin-poin yang dipermasalahkan oleh BPK, terutama yang terkait dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).
No comments:
Post a Comment