Dalam Muktamar ke-47 Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yaitu untuk mengeluarkan fatwa jenazah koruptor tidak perlu disalatkan. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai itu sebagai bentuk kegeraman masyarakat atas tindak pidana korupsi yang semakin meresahkan.
"Kalau soal agama saya tentu tidak bisa mengomentari. Tapi penegak hukum selalu bekerja untuk selalu memberantas korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Rabu (5/8/2015).
Prasetyo menyebut rekomendasi fatwa tersebut sebagai bentuk keresahan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu menilai wajar apabila masyarakat semakin antipati dengan perilaku koruptor.
"Itu sebagai bentuk kegeraman masyarakat. Tentu perilaku korupsi kan semakin menjadi dan membuat publik geram," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan rekomendasi itu dalam pidatonya di Sidang Pleno III Dinamika Wilayah dan Ortonom di Kampus Univ. Muhammadiyah Makassar, selasa malam (4/8/2015).
"Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu dishalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah," ujar Dahnil pada detikcom.
Menurut Dahnil, dua rekomendasi yang dibacakannya harus disampaikan ke publik, sebagai bentuk afirmasi action Muhammadiyah, bahwa Muhammadiyah harus tegas menyikapi persoalan korupsi hang menjadi masalah utama umat negeri lebih yang lebih keji dari Genosida, karena pelakunya jelas dan membunuh pelan-pelan umat.
Dahnil menambahkan bahwa bila pendiri Muhammadiyah Kiai Ahmad Dahlan melawan kebodohan, pembodohan pemiskinan oleh kolonial dengan membangun sekolah dan segala macamnya. Di era sekarang, lanjut Dahnil, Muhammadiyah harus melakukan pembaharuan, dengan gerakan advokasi melalui Fiqih anti korupsi, bahwa jangan bertoleransi pada koruptor
"Ini pesan penting Muhammadiyah, jelang pilkada apalagi banyak koruptor yang kembali nyalon kepala daerah," tandas Dahnil.
(dhn/mad)
"Kalau soal agama saya tentu tidak bisa mengomentari. Tapi penegak hukum selalu bekerja untuk selalu memberantas korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Rabu (5/8/2015).
Prasetyo menyebut rekomendasi fatwa tersebut sebagai bentuk keresahan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu menilai wajar apabila masyarakat semakin antipati dengan perilaku koruptor.
"Itu sebagai bentuk kegeraman masyarakat. Tentu perilaku korupsi kan semakin menjadi dan membuat publik geram," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan rekomendasi itu dalam pidatonya di Sidang Pleno III Dinamika Wilayah dan Ortonom di Kampus Univ. Muhammadiyah Makassar, selasa malam (4/8/2015).
"Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu dishalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah," ujar Dahnil pada detikcom.
Menurut Dahnil, dua rekomendasi yang dibacakannya harus disampaikan ke publik, sebagai bentuk afirmasi action Muhammadiyah, bahwa Muhammadiyah harus tegas menyikapi persoalan korupsi hang menjadi masalah utama umat negeri lebih yang lebih keji dari Genosida, karena pelakunya jelas dan membunuh pelan-pelan umat.
Dahnil menambahkan bahwa bila pendiri Muhammadiyah Kiai Ahmad Dahlan melawan kebodohan, pembodohan pemiskinan oleh kolonial dengan membangun sekolah dan segala macamnya. Di era sekarang, lanjut Dahnil, Muhammadiyah harus melakukan pembaharuan, dengan gerakan advokasi melalui Fiqih anti korupsi, bahwa jangan bertoleransi pada koruptor
"Ini pesan penting Muhammadiyah, jelang pilkada apalagi banyak koruptor yang kembali nyalon kepala daerah," tandas Dahnil.
(dhn/mad)
No comments:
Post a Comment