Sunday, August 2, 2015

Pengguna Mobil Keberatan Tarif Parkir "On Street" Naik Jadi Rp 5.000

Para pengguna mobil terkejut saat mengetahui rencana pengenaan tarif parkir di pinggir jalan atauon street sebesar Rp 5.000 per mobil. Hal tersebut berdasarkan pengakuan sejumlah pengguna jasa parkir yang ditemuiKompas.com di Jalan Gajah Mada dan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Salah satunya adalah Taufik (53). Ia bahkan baru mengetahui mengenai rencana penerapan peraturan baru tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan atau on street. Tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000 per mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. 
"Wah, lebih mahal dari yang sekarang dong. Sekarang kan Rp 3.000," ujar Taufik saat ditemui di sekitar Kantor PT Pelni.
Hal serupa juga dikemukakan Slamet (47). Meski mengaku agak keberatan dengan tarif tersebut, ia setuju dengan peraturan yang mewajibkan juru parkir harus memberikan karcis pada pengguna jasa parkir. Ia menilai cara tersebut efektif untuk meningkatkan pemasukan daerah. 
"Kalau bayar gitu-gitu aja kan enggak jelas larinya ke mana," ujar Slamet saat ditemui di area parkir sekitar Stasiun Juanda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, tarif parkiron street yang saat ini masih berlaku di Jalan Gajah Mada dan Juanda adalah Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Para juru parkir belum menerima pasokan karcis dengan tarif baru. 
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan tersebut untuk mengurangi para pengguna kendaraan masuk ke tengah kota.
Di tengah kota, lanjut dia, Pemprov DKI akan menambah banyak bus tingkat wisata gratis. Sehingga, warga akan lebih tertarik menggunakan moda transportasi massal tersebut dibanding menggunakan kendaraan pribadi. 
"Kalau kendaraan pada masuk ke tengah (kota), jadi kekunci (macet) kan," kata Basuki. 

No comments:

Post a Comment