Monday, September 7, 2015

Ahok: Arab Saudi Saja Larang Darah Hewan Tercurah ke Tanah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dahulu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sempat mengizinkan penjualan serta pemotongan hewan kurban di sembarang tempat, termasuk pinggir jalan. Hal itu disebabkan belum dilakukan tes kesehatan sebelumnya pada hewan kurban.

"Misalnya contoh, dulu kita tidak pernah tahu atau mengerti kenapa anak kecil main di tanah kok tiba-tiba pas pulang langsung meninggal? Setelah diteliti, itu darah dari hewan ternyata. Dia punya spora yang baru bisa mati sekian bulan dan menyebabkan seseorang meninggal," kata Basuki, di Dinas Pelayanan Pajak, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Oleh karena itu, Basuki menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Kebijakan ini dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah. [Baca: Ahok: Arab Saudi Saja Larang Darah Hewan Tercurah ke Tanah]

Aturan itu mencantumkan pelarangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan. Selain itu, DKI juga melarang pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kemudian hewan-hewan yang akan dijual dan disembelih juga harus dites kesehatan terlebih dahulu.

"Kemudian orang-orang menghubungkan, (penyembelihan hewan kurban) ini kan sudah tradisi Islam. Saya bukan anti-Islam. Saya mau tanya, di Arab Saudi tempat Nabi Muhammad lahir, itu di sana potong hewannya masih di sembarangan tempat enggak. Saya tanya. Kasih tahu saya di negara Islam mana pun, ada enggak yang sembelih hewan darahnya dicurahkan ke tanah? Enggak ada," kata Basuki.

Dengan demikian, lanjut dia, pihak-pihak yang berkomentar negatif perihal kebijakannya ini merupakan oknum pedagang yang kerap berdagang di pinggir jalan, atau pihak-pihak yang menyewakan lapak dan mengalami kerugian.

Namun sebetulnya, lanjut Basuki, pihak-pihak inilah yang telah merugikan kesehatan warga Muslim. Penjualan hewan kurban, lanjut dia, akan difokuskan pada lapangan tertentu. Sementara DKI mendorong pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

"Karena darahnya enggak boleh sembarangan dicurahkan ke tanah, itu yang kita minta. Tapi orang-orang plesetin, karena saya kebetulan non-Muslim, seolah-olah Ahok anti-Islam yang enggak kasih jual hewan kurban dan enggak kasih izin potong hewan kurban. Saya saja nyumbang hewan kurban kok," kata Basuki.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Pengendalian kebijakan ini dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah. 

Dalam aturan itu disebutkan pelarangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan. Selain itu, DKI juga melarang pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah.  

"(Pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah) disebutkan (di Ingub). Seharusnya memang tidak boleh, karena darahnya mencurah ke tanah dan di sekolah kebanyakan anak-anak bisa tertular penyakit," kata Basuki, di Dinas Pelayanan Pajak, Selasa (8/9/2015).  

Menurut dia, lebih baik pemotongan hewan kurban dipusatkan ke rumah pemotongan hewan (RPH). Dia menganggap pihak-pihak yang berkomentar negatif atas kebijakannya ini merupakan penyewa lapak di trotoar maupun ruang terbuka hijau (RTH). Padahal, sebenarnya, jika mengikuti peraturan di Arab Saudi, pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di pinggir jalan. 

"Arab Saudi saja larang darah hewan tercurah ke tanah, masa kita enggak ikuti? Kalau kita enggak mau ikutin Arab Saudi, ya lo kalau shalat enggak usah ngadep kiblat," kata Basuki kesal sambil masuk ke dalam mobil dinasnya.  

Sosialisasi peraturan ini telah dilakukan dengan pemasangan spanduk oleh kelurahan setempat. Ingub itu diinstruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI. 

Ingub itu juga berisi imbauan kepada instansi pemerintah di masing-masing kota administrasi untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur. 

Kemudian, melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih di luar RPH, melaksanakan pengawasan dan penertiban, serta mencegah daging paketan dijual ke masyarakat umum. 

Pada Ingub itu, Basuki juga menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.

No comments:

Post a Comment