"Masa bikin perusahaan dari asing, orang-orang pada enggak tahu siapa di sini yang pegang NPWP (nomor pokok wajib pajak). Terus kalau ada apa-apa sama penumpang Uber, penumpangnya harus ke luar negeri gitu? Capek dong, kalau mau kejar ke luar negeri," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/9/2015).
Menurut dia, penumpang harus mengetahui jumlah taksi serta kepemilikan mobil yang bergabung dengan Uber.
Selain itu, harus diketahui apakah orang-orang yang menyerahkan mobil ke Uber sudah taat membayar pajak. (Baca:Ahok: Uber Taksi Urus Pajak Perusahaan Saja Deh)
Dia mengatakan, salah satu penyebab tarif taksi Uber lebih murah dibanding taksi lainnya ialah karena pihak Uber tidak membayar pajak. Jika mau bertindak adil, seharusnya Uber menciptakan teknologi taksi listrik sehingga tarifnya lebih murah dibanding taksi lainnya.
"Kalau kayak begitu caranya, saya bikinin aturannya dan itu akan membuat warga DKI diuntungkan. Jadi, nanti tarif taksi di SK Gubernur enggak mengatakan sekali naik berapa, tetapi plafon teratas berapa. Misalnya, 1 kilometer plafon teratas ditetapkan Rp 2.000. Ya kalau kamu mau tetapkan Rp 500 terserah kamu, tetapi paling tinggi Rp 2.000," kata Ahok, sapaan Basuki.
Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah satuan tugas (satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber.
Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mailpetisi kepada para konsumennya. Tujuannya dari e-mail tersebut ialah meminta dukungan dari pengguna setia Uber.
Saat sudah mencapai target, surat petisi tersebut akan dikirimkan kepada Basuki dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Petisi ini sendiri bisa dibagikan di Facebook dan Twitter.
Uber dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau taksi Uber untuk mengurus perizinan dan membentuk perusahaan. Keberadaan taksi Uber kini, lanjut dia, membuat persaingan dengan perusahaan taksi lain tidak sehat.
"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi benaran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/9/2015).
Basuki pun membandingkan taksi Uber dengan layanan ojek berbasis aplikasi Go-Jek. Menurut Basuki, Go-Jek tidak berbentuk perusahaan.
Namun, lanjut dia, Go-Jek membayar pajak atas pembayaran yang diterima sehingga ia mengimbau pihak taksi Uber untuk membentuk perusahaan, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, layanan taksi Uber yang memberi tarif lebih murah dibanding moda transportasi lainnya membuat usaha taksi lain akan mati.
"Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tetapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber. Ini kan Uber beda, mobil Anda harus didaftar, Anda bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung," kata Basuki.
Bahkan, lanjut dia, tarif taksi lain jauh lebih mahal dibanding Uber karena mereka membayar pajak, sedangkan Uber tidak membayar pajak.
"Itu yang tidak adil. Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, 'Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab.' Enggak benar tuh. Itu mah namanya nyolong. Itu saja masalahnya," kata Basuki.
Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah satuan tugas (satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber.
Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mailpetisi kepada para konsumennya. Tujuan dari e-mail tersebut ialah meminta dukungan dari pengguna setia Uber.
Saat sudah mencapai target, surat petisi tersebut akan dikirimkan kepada Basuki dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Petisi ini sendiri bisa dibagikan di Facebook dan Twitter. Uber dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi benaran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/9/2015).
Basuki pun membandingkan taksi Uber dengan layanan ojek berbasis aplikasi Go-Jek. Menurut Basuki, Go-Jek tidak berbentuk perusahaan.
Namun, lanjut dia, Go-Jek membayar pajak atas pembayaran yang diterima sehingga ia mengimbau pihak taksi Uber untuk membentuk perusahaan, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, layanan taksi Uber yang memberi tarif lebih murah dibanding moda transportasi lainnya membuat usaha taksi lain akan mati.
"Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tetapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber. Ini kan Uber beda, mobil Anda harus didaftar, Anda bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung," kata Basuki.
Bahkan, lanjut dia, tarif taksi lain jauh lebih mahal dibanding Uber karena mereka membayar pajak, sedangkan Uber tidak membayar pajak.
"Itu yang tidak adil. Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, 'Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab.' Enggak benar tuh. Itu mah namanya nyolong. Itu saja masalahnya," kata Basuki.
Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah satuan tugas (satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber.
Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mailpetisi kepada para konsumennya. Tujuan dari e-mail tersebut ialah meminta dukungan dari pengguna setia Uber.
Saat sudah mencapai target, surat petisi tersebut akan dikirimkan kepada Basuki dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Petisi ini sendiri bisa dibagikan di Facebook dan Twitter. Uber dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
No comments:
Post a Comment