Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama membantah tudingan DPRD DKI yang menyebut pendaftaran Go-Jek juga dimanfaatkan untuk dukungan Basuki pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Meski demikian, Basuki menegaskan tidak bisa melarang semua pihak untuk mendukungnya.
"Sekarang boleh enggak istri TNI atau istri Polri ngumpulin KTP di Teman Ahok? Boleh. Sopir taksi boleh enggak kalau dia maukumpulin KTP buat Ahok? Ya boleh dong. Semua orang punya hakkumpulin KTP buat Ahok," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (18/9/2015).
Sementara hal yang dilarang adalah memaksa orang mendukungnya pada pilkada. Terlebih jika pengumpulan KTP dilakukan dengan memaksa. Lagi pula, lanjut Basuki, pengumpulan KTP sebagai syarat calon independen berbeda dengan Pilkada DKI 2012. (Baca: DPRD DKI Tanyakan Isu soal Ahok Gunakan KTP Pendaftaran Go-Jek untuk Pilgub)
"Sekarang isi formulir dukung calon independen susah lho. Formulirnya begitu banyak harus diisi dengan tanda tangan basah, bukan kayak (Pilkada) 2012. Mesti ada tanda tangan basah dan tidak boleh pakai internet," kata Basuki.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Syahrial bertanya kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Andriansyah mengenai isu Basuki akan menggunakan KTP pengemudi Go-Jekpada Pilkada DKI 2017.
"Silakan dicek, Pak, ini baru dengar-dengar. Katanya ada calon gubernur incumbent yang akan maju pada Pilgub 2017 melalui jalur independen," ujar Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (16/9/2015) kemarin.
Menurut Syahrial, KTP itu dijadikan sebagai syarat dukungan agar bisa maju sebagai calon independen. Andri tidak menjawab isu tersebut karena bukan domain Dishubtrans DKI.
"Sekarang boleh enggak istri TNI atau istri Polri ngumpulin KTP di Teman Ahok? Boleh. Sopir taksi boleh enggak kalau dia maukumpulin KTP buat Ahok? Ya boleh dong. Semua orang punya hakkumpulin KTP buat Ahok," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (18/9/2015).
Sementara hal yang dilarang adalah memaksa orang mendukungnya pada pilkada. Terlebih jika pengumpulan KTP dilakukan dengan memaksa. Lagi pula, lanjut Basuki, pengumpulan KTP sebagai syarat calon independen berbeda dengan Pilkada DKI 2012. (Baca: DPRD DKI Tanyakan Isu soal Ahok Gunakan KTP Pendaftaran Go-Jek untuk Pilgub)
"Sekarang isi formulir dukung calon independen susah lho. Formulirnya begitu banyak harus diisi dengan tanda tangan basah, bukan kayak (Pilkada) 2012. Mesti ada tanda tangan basah dan tidak boleh pakai internet," kata Basuki.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Syahrial bertanya kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Andriansyah mengenai isu Basuki akan menggunakan KTP pengemudi Go-Jekpada Pilkada DKI 2017.
"Silakan dicek, Pak, ini baru dengar-dengar. Katanya ada calon gubernur incumbent yang akan maju pada Pilgub 2017 melalui jalur independen," ujar Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (16/9/2015) kemarin.
Menurut Syahrial, KTP itu dijadikan sebagai syarat dukungan agar bisa maju sebagai calon independen. Andri tidak menjawab isu tersebut karena bukan domain Dishubtrans DKI.
No comments:
Post a Comment