Anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Bestari Barus, mempertanyakan anggaran pembelian satu unitglobal positioning system (GPS) sebesar Rp 284 juta dalam program kegiatan Dinas Tata Kota DKI.
Menurut Bestari, anggaran tersebut terlalu tinggi. "Kemudian ada belanja modal GPS 1 unit seharga Rp 284 juta. Ini GPS yang kayakgimana Pak, apakah berlapis emas dan bertatahkan berlian GPS ini?" ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (17/9/2015).
Hal tersebut diungkapkan Bestari dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Menurut Bestari, anggaran pembelian GPS tersebut bisa dikurangi. (Baca: DPRD DKI Bingung, Dinas Tata Kota Bayar Rp 1,9 Miliar untuk Beri Sanksi)
Terlebih lagi, target pembelian perangkat tersebut hanya satu unit. Sebab, saat ini target pendapatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2016 juga berkurang. Oleh karena itu, perlu ada pengurangan anggaran untuk hal yang memang tidak diperlukan.
Sebelumnya, Banggar DPRD DKI juga lebih dulu mempertanyakan soal anggaran pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.
"Soal pengenaan sanksi Pak, kita kok mau memberi sanksi kepada pelanggar tata ruang, tetapi malah membayar ya Pak? Coba tolong jelaskan, Pak, kenapa orang yang kita kasih sanksi, lalu kita yang keluar uang," ujar anggota Banggar DPRD DKI, Prabowo Soenirman, di Gedung DPRD DKI, Kamis (17/9/2016). (Baca:Kepala Dinas Jelaskan Alasan Dinas Tata Kota Harus Bayar Tiap Beri Sanksi)
Dana pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung ini dianggarkan sebesar Rp 1,99 miliar.
Targetnya, 60 bangunan bisa diberikan sanksi dengan menggunakan anggaran Rp 1,999 miliar itu. Artinya, butuh sekitar Rp 33 juta untuk menerapkan sanksi terhadap satu bangunan.
No comments:
Post a Comment