Tuesday, September 15, 2015

Dahsyat! Seluruh Kekayaan Labora Sitorus Dirampas Negara, Ini Daftarnya

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyelesaikan berkas putusan Aiptu Labora Sitorus yang dihukum 15 tahun penjara. Ternyata seluruh aset Labora dirampas untuk negara, dari kapal laut hingga solar 1 juta liter.

Labora dihukum 15 tahun oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni pada September 2014 lalu. Ternyata hukuman yang dijatuhkan tidak hanya itu, seluruh aset Labora dirampas untuk negara.(Tok! MA Kabulkan Tuntutan 15 Tahun Penjara Aiptu Labora Sitorus)

"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," kata majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (16/9/2015).

Apa saja harta Labora yang dirampas tersebut? Berikut daftarnya:

Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman
5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar

Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki 

Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator

Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu

BBM:
Solar 1 juta liter

Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar

Peralatan:
Delapan unit komputer

Kini bola panas bergulir ke Kejaksaan Agung. Apakah Jaksa Agung Prasetyo berani mengeksekusi harta anggota Polres Raja Ampat ini?

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan 15 tahun penjara atas Aiptu Labora Sitorus. Sebelumnya Labora dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua dalam kasus pencucian uang dan kehutanan.

"Mengabulkan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/9/2014).

Perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2014 diketok hari itu juga oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. 

Sebelumnya pada 17 Februari 2014 lalu, Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Nah, sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

Vonis 2 tahun penjara itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.

Atas hal itu, jaksa pun banding. Nah di tingkat banding ini, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.

Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya karena terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.

No comments:

Post a Comment