Tuesday, September 8, 2015

DKI Larang Kawasan Kota Tua Jadi Tempat Penyelenggaraan Acara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penyelenggaraan semua jenis kegiatan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea menjelaskan sterilisasi kegiatan itu untuk meminimalkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sana.  

"Jadi, Plaza Kota Tua itu bersih dari pedagang dan acara. Ke depannya, di Kota Tua tidak boleh lagi ada acara apa pun. Mulai hari ini," kata Purba seusai mengikuti rapat pembahasan Kota Tua di Balai Kota, Selasa (8/9/2015). 

Lebih lanjut, permasalahan utama Kota Tua adalah keberadaan PKL. Berbeda dengan Monumen Nasional (Monas) yang sudah dipagari, kawasan Kota Tua lebih terbuka. Hal itu membuat pihak mana pun bebas untuk berdagang. 

Bahkan, dia melanjutkan, jumlah PKL Kota Tua dari waktu ke waktu terus bertambah. Jumlah PKL yang tercatat hanya 400 pedagang, tetapi saat ini sudah mencapai 1.000 pedagang. 

"Tadi sudah dirapatkan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) harus memetakan di mana saja PKL boleh berjualan," kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI itu.  

PKL akan dipusatkan di Jalan Cengkeh seluas 1,2 hektar. Lahan luas itu tidak hanya digunakan untuk penampungan PKL, tetapi juga lokasi parkir. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah menginstruksikan satpol PP untuk menyita semua gerobak yang ditampung di gedung-gedung tua di sana. 

"Memang harus dikeraskan ini PKL-nya, harus pindah secepatnya. Gubernur beri otoritas penuh kepada Kepala UP Kota Tua untuk memerintah siapa saja, termasuk Kadis Pariwisata dan Wali Kota," kata Purba.

No comments:

Post a Comment