Tuesday, September 8, 2015

Ekonomi Sulit, Ahok Pastikan PBB Tidak Naik hingga 2018

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan warga hunian di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 1 miliar.

Selain itu, Basuki juga memastikan bahwa nilai PBB tidak akan naik hingga tahun 2018. "Jadi, saya pikir, ini ekonomi begitu susah. Kami bantu orang betul-betul dengan adil karena tugas kami adalah mengadministrasi keadilan sosial," kata Basuki di Dinas Pelayanan Pajak, Selasa (8/9/2015). 

Kebijakan ini, lanjut dia, mulai berlaku pada tahun 2016 mendatang. Selain itu, penghuni rusunawa akan memperoleh kartu identitas Bank DKI. Nantinya, mereka bisa naik bus secara cuma-cuma alias gratis. 

"Sampai 2018, PBB tidak boleh naik," kata Basuki.  

Selain menghentikan kenaikan tarif PBB, Basuki juga memberikan kesempatan pemutihan terhadap pengelola atau pemilik bangunan yang menyalahi zonasi dan hitungan lantai. Dengan catatan, tarif PBB yang baru dihitung ini sesuai kondisi fisik bangunan berdasarkan NJOP terbaru. 

Adapun kenaikan tarif PBB di DKI telah dimulai sejak 2013. Hal ini disebabkan oleh kenaikan NJOP di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBB kepada wajib pajak berpenghasilan rendah dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

No comments:

Post a Comment