Friday, September 18, 2015

Ini Proses Izin Usaha yang Bikin Jokowi Kesal

Ini Proses Izin Usaha yang Bikin Jokowi Kesal
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak puas terhadap pelayanan perizinan dan investasi di Indonesia. Misalnya izin pembangkit listrik membutuhkan waktu selama 2,5 tahun sedangkan di Dubai hanya butuh 1 jam, sehingga membuat Jokowi kesal.

Sekjen Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengakui banyak sekali aturan yang belum terintegrasi antara satu instansi dengan yang lainnya. Kondisi ini membuat investor kesulitasn menyelesaikan perizinan yang rumit.

"Perizinan misal listrik yang waktunya mencapai sangat lama. Banyak hambatan yang dihadapi proyek dari KL (Kementerian/Lembaga) dan daerah atau badan usaha BUMN, BUMD, Swasta," jelas Lukita di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/9/2015)

Misalnya untuk analisis dampak lingkungan (AMDAL). Investor butuh waktu sampai dengan 6 bulan atau 180 hari. Harusnya ini bisa dipercepat menjadi 60 hari saja dengan mengintegrasikan aturan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"AMDAL itu 6 bulan, itu dipercepat menjadi 60 hari , itu akan mempercepat apa yang sudah didaftarkan investor ke BKPM. Belum lagi untuk izin lahan dan banyak lagi izin-izin yang harus dipenuhi, padahal sebenarnya tidak perlu," katanya.

Lukita menambahkan upaya ini sudah dimulai dengan fokus pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya integrasi ini juga akan penggunaan sistem elektronika untuk mengurus perizinan.

"Kalau ada invetsor ingin menggarap satu proyek maka akan disiapkan satu formulir, mereka akan melaksanakan persyaratan tadi. Begitu cek, di tandatangani oleh BKPM, maka kemudian izin prinsip dikeluarkan lalu berbagai izin dilaksanakan dan diberi batas waktu apakah yang di BKPM, atau masih secara teknis di KL, diberi batas waktu singkat di BKPM maksimal 10 hari kerja," kata Lukita.

Selain masalah perizinan, banyak hal lain yang menghambat investasi di Indonesia, seperti soal pengadaan barang dan jasa.

"Ada juga non perizinan, ada terkait tata ruang, proses pengadaan barang jasa lama karena harus selalu tender, risiko perubahan kebijakan pemerintah, lalu kalau pejabat ada diskresi lalu khawatir ada tindakan aparat hukum," jelasnya.

Akhirnya investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Kemudian dalam indeks kemudahan berusaha di Indonesia masih berada di posisi 114 dari total 189 negara.

Pemerintah akhirnya merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proyek strategis nasional dan Instruksi Presiden tentang percepatan proyek strategis nasional, targetnya akan selesai pada Oktober mendatang.

"Terkait dengan Perpres dan Inpres percepatan proyek strategis. ini sudah siap segera diwujudkan. kita tahu dalam pembangunan proyek yang besar contohnya waktu itu adalah PLTU batang misal terhambat dengan pembebasan lahan. Ada juga soal lainnya siapa yang melaksanakan. ada juga perizinan misal listrik yang waktunya mencapai sangat lama," katanya.

Salah satu isinya adalah penerbitan petunjuk teknis dan atau penjelasan atau penafsiran kepada pejabat dan pemda terhadap peraturan perundang-undangan atau kebijakan dalam mempercepat proyek strategis.

"Dan yang lebih penting pemerintah akan meningkatkan fungsi aparat pengawasan internal pemerintah dalam rangka pengawasan pelaksanaan proyek," kata Lukita.

No comments:

Post a Comment