Monday, September 21, 2015

Jokowi: Korban Sinabung Terlalu Lama Tidur di Pengungsian, Percepat Relokasi!

 Presiden Joko Widodo hari ini menggelar rapat soal erupsi Gunung Sinabung, Sumatera Utara. Jokowi minta agar relokasi warga Sinabung semakin dipercepat.

"Relokasi bagi warga yang terkena erupsi Sinabung, 2 kali ini kita rapatkan. Semua cepat, karena terlalu lama pengungsi tidur di lokasi pengungsian," ujar Jokowi saat membuka rapat di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).

Jokowi berharap, relokasi warga korban Sinabung ditargetkan selesai akhir tahun ini. Terbaru, Jokowi telah menandatangani Perpres mengenai penanganan Sinabung.

"Saya tanda tangan Perpres mengenai penanganan Sinabung, dikomandani oleh Pangdam, saya harapkan target benar-benar selesai. Silakan dipakai. Keterlibatan masyarakat sebanyak-banyaknya harus dilakukan, terutama pemilik rumah, pengungsi, yang banyak sekali di Kabupaten Karo," ucap Jokowi.

"Saya harapkan gubernur, bupati, anggaran daerah beri prioritas pada infrastruktur desa. Kita bisa gantikan cara dengan urusan bencana, akhir tahun betul-betul bisa dikebut," sambung Jokowi menegaskan.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala BNPB Willem Rampangilei, Pangdam I Bukit Barisan, Plt Gubernur Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Karo. 

Presiden Jokowi meminta agar seluruh pengungsi Gunung Sinabung bisa segera direlokasi. Jokowi menunjuk Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Lodewyk Pusung menjadi komandan di lapangan.

"Koordinasi dipimpin Pangdam Bukit Barisan agar relokasi bisa diselesaikan," kata Seskab Pramono Anung saat jumpa pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Jokowi juga dijadwalkan akan berkunjung langsung ke lokasi bencana. Rencananya keberangkatan Jokowi ke Sinabung dalam rangkaian Kunker Banjarmasin, Sumut dan Riau mulai 23 September mendatang.

"Presiden direncanakan salat Idul Adha di sana," lanjut Pramono.

Keputusan Presiden penanganan korban sinabung itu sudah diteken Jokowi. Menko Polhukam dan Menko PMK ditunjuk menjadi pengarah dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Percetpatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi gunung Sinabung tersebut.


No comments:

Post a Comment