Presiden Jokowi mendelegasikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendukung Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT). Apa tugas Ahok tersebut?
Jokowi menugaskan Ahok untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk pembangunan LRT. Perintah Jokowi ini dikuatkan melalui Perpres No 99/2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum di Jakarta. Perpres ini ditandatangani pada 2 September 2015 lalu.
Jokowi pada hari yang sama juga menerbitkan Perpres Nomor 98/2015 tentang tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dalam diktum menimbang disebutkan alasan penerbitan perpres No. 98/2015 dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 di Indonesia.
Penyelenggarakaan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud terdiri atas lintas pelayanan yang ditetapkan oleh gubernur DKI.
Sementara lintas pelayanan dimaksud diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya.
BUMD
Menurut perpres ini, dalam rangka percepatan pembangunan perkereaapian sebagaimana dimaksud, gubernur DKI dapat menugaskan BUMD Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, yang dilaksanakan secara bertahap.
Untuk itu, BUMD DKI yang ditugaskan sebagaimana dimaksud menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menhub.
"BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik," bunyi pasal 3 ayat 4 perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (8/9/2015).
Selain itu, BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud harus memberdayakan penggunaan komponen dalam negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada BUMD dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, menurut perpres ini, gubernur DKI mengadakan konsultasi pengawas yang berkualifikasi internasional guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana perkeretaapian dengan penunjukkan langsung.
Adapun pendanaan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam perpres ini disebutkan terdiri atas: a. modal perusahaan; b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya; c. penyertaan modal pemda; d. pinjaman dari lembaga keuangan; e. penerbitan surat utang atau obligasi; f. pinjaman dari pemda; g. hibah yang sah dan tidak mengikat; h. pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau i. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 ayat 2 perpres itu.
Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan pemberian penyertaan modal daerah dan pinjaman dari pemda, gubernur DKI mengalokasikan anggaran dalam APBD DKI.
"BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud yang mendapatkan pinjaman dari pemerintah DKI melakukan pengembalian dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun oleh BUMD kepada pemda," bunyi pasal 7 ayat 2 perpres tersebut.
Adapun mengenai pengadaan sarana bagi pembangunan prasarana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, dilakukan oleh gubernur DKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan pada tahap awal pembangunan prasarana perkeretaapian.
Sementara untuk mengintegrasikan dengan pelayanan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menurut perpres ini, gubernur DKI dapat meminta menhub untuk melakukan pengadaannya.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 11 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 2 September 2015 itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membangun sistem transpotasi publik terpadu di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Sarana yang akan dibangun adalah Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT).
Untuk itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jabodebek pada 2 September 2015 lalu.
Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan:
a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur
b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas
c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur
d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan
e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor
f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor
"Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (8/9/2015).
Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) untuk membangun prasarana LRT terintegrasi, yang meliputi:
- Jalur, termasuk konstruksi jalur layang
- Stasiun
- Fasilitas operasi
Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan Adhi Karya.
Perpres ini juga menugaskan Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana terintegrasi, dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan LRT sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.
Selanjutnya, Jonan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.
Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana LRT terintegrasi itu, Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada Adhi Karya, Perpres ini menugaskan Jonan untuk mengadakan konsultas pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.
Jokowi menugaskan Ahok untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk pembangunan LRT. Perintah Jokowi ini dikuatkan melalui Perpres No 99/2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum di Jakarta. Perpres ini ditandatangani pada 2 September 2015 lalu.
Jokowi pada hari yang sama juga menerbitkan Perpres Nomor 98/2015 tentang tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dalam diktum menimbang disebutkan alasan penerbitan perpres No. 98/2015 dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 di Indonesia.
Penyelenggarakaan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud terdiri atas lintas pelayanan yang ditetapkan oleh gubernur DKI.
Sementara lintas pelayanan dimaksud diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya.
BUMD
Menurut perpres ini, dalam rangka percepatan pembangunan perkereaapian sebagaimana dimaksud, gubernur DKI dapat menugaskan BUMD Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, yang dilaksanakan secara bertahap.
Untuk itu, BUMD DKI yang ditugaskan sebagaimana dimaksud menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menhub.
"BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik," bunyi pasal 3 ayat 4 perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (8/9/2015).
Selain itu, BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud harus memberdayakan penggunaan komponen dalam negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada BUMD dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, menurut perpres ini, gubernur DKI mengadakan konsultasi pengawas yang berkualifikasi internasional guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana perkeretaapian dengan penunjukkan langsung.
Adapun pendanaan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam perpres ini disebutkan terdiri atas: a. modal perusahaan; b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya; c. penyertaan modal pemda; d. pinjaman dari lembaga keuangan; e. penerbitan surat utang atau obligasi; f. pinjaman dari pemda; g. hibah yang sah dan tidak mengikat; h. pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau i. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 ayat 2 perpres itu.
Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan pemberian penyertaan modal daerah dan pinjaman dari pemda, gubernur DKI mengalokasikan anggaran dalam APBD DKI.
"BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud yang mendapatkan pinjaman dari pemerintah DKI melakukan pengembalian dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun oleh BUMD kepada pemda," bunyi pasal 7 ayat 2 perpres tersebut.
Adapun mengenai pengadaan sarana bagi pembangunan prasarana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, dilakukan oleh gubernur DKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan pada tahap awal pembangunan prasarana perkeretaapian.
Sementara untuk mengintegrasikan dengan pelayanan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menurut perpres ini, gubernur DKI dapat meminta menhub untuk melakukan pengadaannya.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 11 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 2 September 2015 itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membangun sistem transpotasi publik terpadu di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Sarana yang akan dibangun adalah Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT).
Untuk itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jabodebek pada 2 September 2015 lalu.
Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan:
a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur
b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas
c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur
d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan
e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor
f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor
"Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (8/9/2015).
Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) untuk membangun prasarana LRT terintegrasi, yang meliputi:
- Jalur, termasuk konstruksi jalur layang
- Stasiun
- Fasilitas operasi
Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan Adhi Karya.
Perpres ini juga menugaskan Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana terintegrasi, dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan LRT sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.
Selanjutnya, Jonan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.
Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana LRT terintegrasi itu, Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada Adhi Karya, Perpres ini menugaskan Jonan untuk mengadakan konsultas pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.
No comments:
Post a Comment