Thursday, September 17, 2015

Kepala Dinas Jelaskan Alasan Dinas Tata Kota Harus Bayar Tiap Beri Sanksi

Kepala Dinas Tata Kota DKI Iswandi Achmadi menjelaskan kenapa dinasnya perlu membayar tiap kali memberikan sanksi dan menindak pelanggar tata ruang. Dia mengatakan uang sebesar Rp 1,999 miliar setahun itu akan digunakan untuk membayar kuli yang membongkar bangunan bermasalah. 

"Kenapa kita harus bayar pak karena kita bayar kuli bongkar Pak. Kemudian operator alat berat, bayar kita Pak," ujar Iswandi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (17/9/2015). 

Iswandi mengatakan Dinas Tata Kota DKI juga seringkali meminta pengawalan polisi tiap kali melakukan penindakan. Polisi-polisi tersebut diberikan uang harian dan juga makan. 

Iswandi menjelaskan untuk satu kali penindakan, sekurangnya ada 100 orang yang terlibat. Hal tersebut, kata dia, membuat wajar jika anggaran untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang bisa mahal hingga mencapai Rp 1,999 miliar setahun. 

Iswandi juga mengatakan anggaran ini tidak bisa dilakukan terpusat di Dinas Tata Kota saja. Tingkat Suku Dinas juga memerlukan anggaran itu. Sebab, bangunan yang ditindak jenisnya juga berbeda. 

"Kalau di Suku Dinas Pak itu biasanya bangunan rumah-rumah saja. Kalau di dinas sudah beda lagi," ujar dia. (Baca: DPRD DKI Bingung, Dinas Tata Kota Bayar Rp 1,9 Miliar untuk Beri Sanksi)

Sebelumnya, Banggar DPRD DKI mempertanyakan soal anggaran pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung. Hal itu disampaikan dala rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. 

"Soal pengenaan sanksi Pak, kita kok mau memberi sanksi pada pelanggar tata ruang malah membayar ya Pak? Coba tolong jelaskan pak kenapa orang yang kita kasih sanksi lalu kita yang keluar uang," ujar anggota Banggar DPRD DKI Prabowo Soenirman di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis.. 

Anggaran pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung ini dianggarkan sebesar Rp 1,99 miliar.

Targetnya, 60 bangunan bisa diberikan sanksi dengan menggunakan anggaran Rp 1,999 miliar itu. Artinya, butuh sekitar Rp 33 juta untuk menerapkan sanksi terhadap satu bangunan.

Giliran Dinas Tata Kota DKI yang memaparkan program kegiatannya kepada Badan Anggaran DPRD DKI dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. 

Kali ini, Banggar DPRD DKI mempertanyakan soal anggaran pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung. 

"Soal pengenaan sanksi pak, kita kok mau memberi sanksi pada pelanggar tata ruang malah membayar ya Pak? Coba tolong jelaskan kenapa orang yang kita kasih sanksi lalu kita yang keluar uang," ujar anggota Banggar DPRD DKI Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (17/9/2016). 

Anggaran pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung ini sebesar Rp 1,99 miliar. Targetnya, 60 bangunan bisa diberikan sanksi dengan menggunakan anggaran Rp 1,999 miliar itu. 

Artinya, butuh sekitar Rp 33 juta untuk menerapkan sanksi terhadap satu bangunan. Anggota Banggar DPRD lainnya, Rois Handayana juga mempertanyakan mengenai anggaran pemberian sanksi. 

Sebab, anggaran tersebut tidak hanya terdapat di Dinas Tata Kota saja. Melainkan juga terdapat di Suku-suku Dinas. Anggarannya tersebut di suku dinas pun terhitung besar mencapai miliaran rupiah. 

"Kenapa anggaran untuk ini tidak tersentral saja di Dinas? Kenapa di sudin juga harus ada?" ujar Rois. 

Selain itu, anggota Banggar juga bertanya mengenai anggaran berjudul analisis dan pengkajian yang dibuat Dinas Tata Kota. Sebab, anggaran tersebut muncul tiap tahun. 

"Penyusunan pengkajian apa? Apa selama ini enggak pernah dilakukan? Bapak sudah buat analisa apa saja dari dulu sampai sekarang?" ujar Prabowo.

No comments:

Post a Comment