Tuesday, September 15, 2015

Menteri Susi: Belum penuhi syarat, reklamasi pulau harus dihentikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku belum pernah memberikan izin untuk reklamasi pulau di Utara Jakarta. Tapi ternyata pembangunan Pulau G dari 17 pulau sudah dimulai.

Susi mengatakan, dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam pertemuan tersebut disepakati jika reklamasi dapat dilakukan bilamana ada kawasan yang menjadi tempat penampungan air.

Sehingga luas tampungan yang dibuat harus sama besar dengan reklamasi pulau yang dibangun. Tapi syarat tersebut belum juga dipenuhi oleh pihak pengembang ataupun Pemprov DKI Jakarta.

"Iya (belum memenuhi syarat). Harusnya bendungannya belum ada, jangan dibikin (reklamasi pulau)," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Dia juga mengaku bingung dengan kewenangan yang seharusnya diambil. Walaupun pemberian izin berada di Kementeriannya, tapi masing-masing pihak telah memiliki pemahaman sendiri-sendiri.

"Kan udah diterjemahkan masing-masing. KKP punya izin pelaksanaan, tapi apapun suara kita gak digubris. Karena sudah dapat izin dari daerah," ungkapnya.

Mantan Bos Susi Air ini mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai proses pembangunan reklamasi 17 pulau di Utara Jakarta. Tapi dia telah mendapatkan laporan akan adanya pulau yang hilang dan berkurang tanahnya.

"Banten kehilangan lima pulau. Katanya ada pulau hampir tenggelam (di Kepulauan Seribu) karena erosi. Atau karena pasirnya diambil? Saya tidak tahu juga," ujarnya.

Susi mengaku tidak bisa memberikan penindakan apapun kepada pengembang dan Pemprov DKI Jakarta. "Makanya, impoten," tutupnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyindir proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang digagas pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini kali kedua Susi berbeda pandangan dengan Pemprov DKI.
Menteri Susi mengaku sering mendapatkan keluhan mengenai proyek reklamasi pulau di utara Jakarta yang diperkirakan memakan dana mencapai Rp 5-7 juta per m2. Namun, Susi mengaku tidak dapat berbuat banyak. Dia hanya bisa memberikan masukan.
Dalam pandangannya, seharusnya rencana reklamasi pantai utara Jakarta tidak dilakukan. Lebih baik memberdayakan pulau-pulau di Kepulauan Seribu.
"Buat apa bikin pulau di utara Jakarta. Masih banyak pulau di Kepulauan Seribu yang belum tergarap. Kami tidak punya otoritas penuh dan cuman berikan pendapat. Kami tidak bisa menghentikan tersebut," ungkapnya di kantornya, Jakarta, Selasa (8/9).
Menurutnya, permasalahan reklamasi selalu dirasakan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari kekayaan laut. Mereka tergusur kepentingan pengusaha properti.
"Kecenderungan untuk reklamasi banyak terjadi, persoalan ini akan terus jadi persoalan masyarakat pesisir," tegasnya.
Seperti diketahui, Tujuh perusahaan siap mengembangkan 17 pulau buatan di kawasan reklamasi seluas 5.153 hektare. Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) itu merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, izin proyek reklamasi ini berdasar keppres yang terbit pada 1995. Dengan kata lain, izin reklamasi Teluk Jakarta untuk membangun 17 pulau buatan sudah ada sejak keppres tersebut lahir.
Bagi pengembangan yang saat itu telah mengantongi izin dan proyek masih berjalan, diminta memperbarui izin karena sudah terbit Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030.
Tujuh tahun berlalu setelah PP itu terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada pengembang. Aturan baru ini lah yang dianggap Menteri Susi sudah dilanggar Ahok yang sedang memulai tahapan pembangunan tanggul raksasa warisan era Gubernur Foke.

No comments:

Post a Comment