Tuesday, September 8, 2015

Pansus DPRD Laporkan Penjelasan Pemprov DKI ke BPK Pekan Depan

Panitia Khusus tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) menggelar rapat pansus terakhir dengan Pemerintah Provinsi DKI soal enam temuan BPK yang salah satunya pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pihak Pemprov DKI memberikan penjelasan dengan laporan secara lisan dan tertulis kepada Pansus.

Selanjutnya, Pansus akan berkonsultasi dengan BPK terkait penjelasan pihak Pemprov DKI dalam enam persoalan ini pada Selasa (15/9). Kemudian, hasil terakhir indikasi pelanggaran ini akan diputuskan lewat paripurna.

"Rapat tadi terakhir. Jadi, pekan depan kita bicarakan dengan BPK, Selasa, minggu depan, bahas enam persoalan ini. Setelah itu, kita ambil kesimpulan dengan paripurna," ujar Wakil Ketua Tim Pansus Prabowo Soenirman usai rapat pansus di ruang rapat Komisi A, Gedung DPRD, Jl Kebon Sereh, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Dalam rapat, persoalan pengadaan tanah  Rumah Sakit Sumber Waras cukup alot. Pihak Pemprov DKI yang diwakilli Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati mendapat beragam pertanyaan dari anggota Pansus.

Saat paparan jawabannya, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menegaskan pembelian lahan milik rumah sakit Sumber Waras merupakan bagian dari rencana pembangunan rumah sakit jantung dan kanker. Kemudian juga tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Ia juga menjelaskan pihak Pemprov yang tak sependapat dengan materi dalam Pansus.

"Kami tidak sependapat dengan materi ini, sebagaimana bahwa ada hal-hal yang dicantumkan di dalam, seakan-akan tendensius, seolah-olah Plt Gubernur memerintahkan rencana ini," tutur Lasro.

Rencana pembelian menurut Lasro juga tak akan dibatalkan pihak Pemprov DKI. Hal ini menurutnya sudah tertuang ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS).

"Kita coba sampaikan dengan alasan itu cukup jelas, bahwa urusan tanah itu tuntas, tunai, konkret. Pembatalan tidak dapat dibatalkan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI, menurut Ketua Tim Pansus Triwisaksana terdapat enam temuan yang punya masalah harus diperhatikan.

Enam temuan itu adalah sebagai berikut

1. Pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 Ha di Mangga Dua dengan PT DP Lemah dan tidak menjamin keamanan aset pemerintah Pemprov DKI.

2. Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 M.

3. Penetapan nilai pernyetaan modal dan penyerahan aset pemprov DKI kepada Pt TJ (BUMD) melalui inbreng tidak sesuai ketentuan.

4. Penyerahan aser Inbreng pemprov DKI berupa tanah 794.830,05 m2, bangunan seluas 234 m2, dan 3 blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.

5. Kelebihan pembayaran biaya premo asuransi kesehatan senilai Rp 3,76 miliar.

6. Administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan (BOP) tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,05 miliar. 

No comments:

Post a Comment