PN Jakpus memerintahkan Pemprov DKI untuk membayar Rp 130 miliar kepada PT Ifani Dewi dalam pengadaan bus TransJakarta 2013 merek Ankai. Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan banding. Banding saja lah," ujar Ahok saat diminta tanggapan atas putusan PN Jakpus di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
Sebelumnya diberitakan, putusan PN Jakpus menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa Pemprov DKI melawan PT Ifani Dewi dalam pengadaan bus TransJakarta merk Ankai pada tahun 2013. Dalam sidang, majelis menolak bukti-bukti yang diajukan Pemprov untuk membatalkan putusan Bani karena dinilai tidak kuat.
Majelis menilai putusan BANI itu sudah tepat dan menyatakan Pemprov DKI melakukan cedera janji atau wanprestasi. Kasus bermula ketika Pemprov DKI memesan Bus Ankai dari PT Ifani Dewi pada tahun 2013. Tetapi pasca pembelian, terjadi kasus pidana yang menyeret Kadishub DKI Udar Pristono menjadi terdakwa korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Ifani Dewi juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan bus TransJakarta ini. Pemprov juga tidak mau membayar dengan dalil bus ini adalah bus karatan seperti yang diberitakan media massa kala itu. Padahal PT Ifana Dewi sudah menegaskan tidak ada bus yang karatan.
Pemprov DKI pun enggan membayar 161 unit Transjakarta yang sudah dipesan PT Ifani Dewi dengan alasan kontrak kerjasama ini sudah dibatalkan Kejagung. Total yang belum dibayar untuk 161 unit ini ialah Rp 130 miliar.
PT Ifani Dewi mengajukan gugatan ke BANI pada awal 2015 dan pada 28 April 2015 diketok putusan oleh BANI yang menyatakan Pemprov DKI wanprestasi dan harus membayar ke PT Ifani Dewi. Tetapi Pemprov tidak mau membayar karena jual beli ini sudah masuk ranah pidana.
"Kalau kami bayar, kami akan masuk (penjara) semua," ujar kuasa hukum Pemprov DKI Haratua DP Purba usai sidang.
Lantas, Pemprov mengajukan upaya perlawanan pada Agustus 2015 ke PN Jakpus. Tetapi upaya perlawanan sia-sia karena ditolak oleh majelis hakim. Dalam perkara ini Pemprov DKI mengajukan tiga perlawanan atas putusan BANI tekait pengadaan TransJakarta terhadap PT Ifani Dewi. Ketiga perlawanan tersebut didaftarkan dengan nomor pendaftaran 269, 272, dan 273 di PN Jakpus dan tiga perlawanan itu ditolak oleh majelis hakim yang sama.
"Kita akan banding. Banding saja lah," ujar Ahok saat diminta tanggapan atas putusan PN Jakpus di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
Sebelumnya diberitakan, putusan PN Jakpus menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa Pemprov DKI melawan PT Ifani Dewi dalam pengadaan bus TransJakarta merk Ankai pada tahun 2013. Dalam sidang, majelis menolak bukti-bukti yang diajukan Pemprov untuk membatalkan putusan Bani karena dinilai tidak kuat.
Majelis menilai putusan BANI itu sudah tepat dan menyatakan Pemprov DKI melakukan cedera janji atau wanprestasi. Kasus bermula ketika Pemprov DKI memesan Bus Ankai dari PT Ifani Dewi pada tahun 2013. Tetapi pasca pembelian, terjadi kasus pidana yang menyeret Kadishub DKI Udar Pristono menjadi terdakwa korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Ifani Dewi juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan bus TransJakarta ini. Pemprov juga tidak mau membayar dengan dalil bus ini adalah bus karatan seperti yang diberitakan media massa kala itu. Padahal PT Ifana Dewi sudah menegaskan tidak ada bus yang karatan.
Pemprov DKI pun enggan membayar 161 unit Transjakarta yang sudah dipesan PT Ifani Dewi dengan alasan kontrak kerjasama ini sudah dibatalkan Kejagung. Total yang belum dibayar untuk 161 unit ini ialah Rp 130 miliar.
PT Ifani Dewi mengajukan gugatan ke BANI pada awal 2015 dan pada 28 April 2015 diketok putusan oleh BANI yang menyatakan Pemprov DKI wanprestasi dan harus membayar ke PT Ifani Dewi. Tetapi Pemprov tidak mau membayar karena jual beli ini sudah masuk ranah pidana.
"Kalau kami bayar, kami akan masuk (penjara) semua," ujar kuasa hukum Pemprov DKI Haratua DP Purba usai sidang.
Lantas, Pemprov mengajukan upaya perlawanan pada Agustus 2015 ke PN Jakpus. Tetapi upaya perlawanan sia-sia karena ditolak oleh majelis hakim. Dalam perkara ini Pemprov DKI mengajukan tiga perlawanan atas putusan BANI tekait pengadaan TransJakarta terhadap PT Ifani Dewi. Ketiga perlawanan tersebut didaftarkan dengan nomor pendaftaran 269, 272, dan 273 di PN Jakpus dan tiga perlawanan itu ditolak oleh majelis hakim yang sama.
No comments:
Post a Comment