DPRD DKI Protes karena Dinas Tata Air Masih Berikan Anggaran Glondongan
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI protes mengenai program kegiatan yang diajukan Dinas Tata Air DKI dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Sebab, anggaran yang diberikan Dinas Tata Air masih bersifat gelondongan saja.
"Ini nanti masyarakat jadi curiga jangan-jangan Dewan lagi yang punya ulah. Padahal kita dikasih glondongan, aneh-aneh saja. Jadi kalau anggaran Rp 1 triliun dibilang untuk pembebeasan tanah, ini pembebasan tanah di mana?" ujar anggota Banggar DPRD DKI, Bestari Barus, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (18/9/2015).
Salah satu program yang dimaksud oleh Bestari adalah anggaran "Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Ke-PU-an" sebesar Rp 1 triliun.
Akan tetapi, dalam lembar tersebut, tidak tertulis lokasi tanah yang ingin dibebaskan oleh Dinas Tata Air.
Seharusnya, format penyusunan anggaran dalam KUA-PPAS dibuat terperinci. Hal itu sesuai yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek beberapa waktu lalu yakni KUA-PPAS harus dilengkapi uraian program dan tidak lagi dalam bentuk gelondongan.
"Enggak usah ada yang dibebaskan oleh dinas karena dinas enggak mampu menunjukkan mana yang akan dibebaskan. Kalau kayak gini, digelondongkan begini, kayanya agak berat, Pimpinan. Harus jelas barang apa, di mana, bagaimana cara belinya agar kita bisa jelaskan ke rakyat miskin buat apa pajaknya digunakan," ujar Bestari.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh anggota Banggar lain Rois Handayana. Rois mengatakan anggaran dalam KUA-PPAS harus ada nomenklaturnya.
Format untuk tahun ini memang berbeda dari sebelumnya. "Engga bisa lagi hanya gelondongan. Harus ada nomenklaturnya, pemebebasan lahan untuk waduk apa misalnya. Kita tidak lagi terima glondongan," ujar Rois.
"Ini nanti masyarakat jadi curiga jangan-jangan Dewan lagi yang punya ulah. Padahal kita dikasih glondongan, aneh-aneh saja. Jadi kalau anggaran Rp 1 triliun dibilang untuk pembebeasan tanah, ini pembebasan tanah di mana?" ujar anggota Banggar DPRD DKI, Bestari Barus, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (18/9/2015).
Salah satu program yang dimaksud oleh Bestari adalah anggaran "Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Ke-PU-an" sebesar Rp 1 triliun.
Akan tetapi, dalam lembar tersebut, tidak tertulis lokasi tanah yang ingin dibebaskan oleh Dinas Tata Air.
Seharusnya, format penyusunan anggaran dalam KUA-PPAS dibuat terperinci. Hal itu sesuai yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek beberapa waktu lalu yakni KUA-PPAS harus dilengkapi uraian program dan tidak lagi dalam bentuk gelondongan.
"Enggak usah ada yang dibebaskan oleh dinas karena dinas enggak mampu menunjukkan mana yang akan dibebaskan. Kalau kayak gini, digelondongkan begini, kayanya agak berat, Pimpinan. Harus jelas barang apa, di mana, bagaimana cara belinya agar kita bisa jelaskan ke rakyat miskin buat apa pajaknya digunakan," ujar Bestari.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh anggota Banggar lain Rois Handayana. Rois mengatakan anggaran dalam KUA-PPAS harus ada nomenklaturnya.
Format untuk tahun ini memang berbeda dari sebelumnya. "Engga bisa lagi hanya gelondongan. Harus ada nomenklaturnya, pemebebasan lahan untuk waduk apa misalnya. Kita tidak lagi terima glondongan," ujar Rois.
Tri Djoko mengatakan sebenarnya mereka telah memiliki rincian hanya saja diletakan dalam lampiran.
"Jadi masalah formatnya aja. Rincian tetap ada, daftar waduknya ada. Tetapi ini kan kita enggak bisa bicara langsung harus satu-satu hari ini. Tetapi yasudah, nanti tampilannya saja mungkin yang kita perbaiki. Yang tadinya bersifat lampiran nanti langsung rinci di program," ujar Tri Djoko di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (18/9/2015).
Tri Djoko juga menjelaskan alasannya belum bisa merinci hingga berapa meter tanah yang akan dibebaskan seperti yang diminta anggota Banggar.
Begitupun dengan alasannya menganggarkan biaya pembebasan lahan dengan begitu besar. Tri menjelaskan, untuk rencana pembebasan lahan, biasanya selalu ada kendala dalam pelaksanaannya.
"Kadang-kadang kalau serinci yang diminta, kalau mau mengubah saja, kita jadi susah. Misalnya di suatu wilayah NJOP naik, begitu mau bayarin dan semua warga sudah mau, ternyata uangnya enggak cukup," ujar Tri.
Oleh karena itu, Tri menganggarkan anggaran lebih besar atas dasar pertimbangan itu. Sementara untuk rincian yang ada di lampiran, dia menuliskan anggaran pembebasan lahan yang sesuai dengan NJOP saat ini.
Belum disertakan estimasi biaya jika terjadi kenaikan NJOP. "Jadi kalau terlalu rinciruang gerak kita enggak ada. Tetapi ini bukan buat macam-macam loh yah, sekarang mau macam-macam itu susah," ujar Tri.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD DKI protes mengenai program kegiatan yang diajukan Dinas Tata Air DKI dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Sebab, anggaran yang diberikan Dinas Tata Air masih bersifat gelondongan.
No comments:
Post a Comment