Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan data pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat tidak sebanyak yang disebutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Berdasarkan data tersebut, jumlah PNS yang dipecat selama tahun 2015 hanya mencapai 30 orang. Mereka yang dipecat adalah orang-orang yang telah menerima surat keterangan (SK) pemecatan. Selain 30 orang tersebut, ada pula 17 orang yang pemecatannya sedang dalam proses. Sementara satu orang lainnya ditangguhkan.
Selain pemecatan, ada pula PNS yang mengalami penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Dari jumlah tersebut, delapan telah menerima SK, sedangkan 16 lainnya masih diproses.
Kepala BKD Agus Suradika mengatakan, para PNS dipecat dan diturunkan pangkatnya terkait pelanggaraan, mulai dari pelanggaran disiplin, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, hingga terbukti melakukan tindak pidana.
"Intinya, mereka melakukan indisipliner," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki mengaku sudah memecat 120 orang PNS selama era kepemimpinannnya. Ahok tercatat memimpin Jakarta sejak November 2014.
"Belum setahun saya sudah demosi (turun jabatan) sampai 2.500 PNS, pecat PNS lebih dari 120, dan saya mau pecat 30 PNS lagi," kata dia saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Selain pemecatan, ada pula PNS yang mengalami penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Dari jumlah tersebut, delapan telah menerima SK, sedangkan 16 lainnya masih diproses.
Kepala BKD Agus Suradika mengatakan, para PNS dipecat dan diturunkan pangkatnya terkait pelanggaraan, mulai dari pelanggaran disiplin, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, hingga terbukti melakukan tindak pidana.
"Intinya, mereka melakukan indisipliner," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki mengaku sudah memecat 120 orang PNS selama era kepemimpinannnya. Ahok tercatat memimpin Jakarta sejak November 2014.
"Belum setahun saya sudah demosi (turun jabatan) sampai 2.500 PNS, pecat PNS lebih dari 120, dan saya mau pecat 30 PNS lagi," kata dia saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat selama tahun 2015 ini telah mencapai 30 orang. Mereka adalah para PNS yang telah resmi dipecat melalui menerima surat keterangan (SK) pemecatan.
Selain 30 orang tersebut, ada pula 17 orang yang pemecatannya sedang dalam proses. Sementara ada satu orang lainnya yang pemecatannya ditangguhkan.
Selain pemecatan, ada pula PNS yang mengalami penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Dari jumlah tersebut, delapan telah menerima SK, sedangkan 16 lainnya masih diproses.
Kepala BKD Agus Suradika mengatakan para PNS mengalami pemecatan maupun penurunan pangkat disebabkan pelanggaraan, mulai dari pelanggaran disiplin, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, hingga yang terberat terbukti melakukan tindak pidana.
"Intinya, mereka melakukan indisipliner," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyebut pemecatan PNS sudah memiliki dasar hukum yang sah setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahok mengatakan, perumusan UU ASN dilakukan saat ia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI, dan ia merupakan salah satu anggota tim sinkronisasi perumus peraturan tersebut.
"Saya rancang betul bagaimana PNS bisa dipecat. Belum setahun saya sudah demosi (turun jabatan) sampai 2.500 PNS, pecat PNS lebih dari 120, dan saya mau pecat 30 PNS lagi," kata dia saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Selain pemecatan, ada pula PNS yang mengalami penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Dari jumlah tersebut, delapan telah menerima SK, sedangkan 16 lainnya masih diproses.
Kepala BKD Agus Suradika mengatakan para PNS mengalami pemecatan maupun penurunan pangkat disebabkan pelanggaraan, mulai dari pelanggaran disiplin, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, hingga yang terberat terbukti melakukan tindak pidana.
"Intinya, mereka melakukan indisipliner," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyebut pemecatan PNS sudah memiliki dasar hukum yang sah setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahok mengatakan, perumusan UU ASN dilakukan saat ia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI, dan ia merupakan salah satu anggota tim sinkronisasi perumus peraturan tersebut.
"Saya rancang betul bagaimana PNS bisa dipecat. Belum setahun saya sudah demosi (turun jabatan) sampai 2.500 PNS, pecat PNS lebih dari 120, dan saya mau pecat 30 PNS lagi," kata dia saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
No comments:
Post a Comment