Thursday, September 17, 2015

Sodetan Ciliwung, Relokasi Dilaksanakan Pertengahan Oktober

 Relokasi warga Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, akan dilaksanakan pertengahan Oktober mendatang. Relokasi dilakukan menyusul rampungnyapekerjaan sodetan Kali Ciliwung bagian pintu keluar atau outlet akhir September ini.


Permukiman padat di Bidaracina, di sepanjang bantaran Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2015). Bidaracina merupakan kawasan yang akan digusur terkait proyek normalisasi dan sodetan Kali Ciliwung.

Pelaksanaan relokasi itu disampaikan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur saat sosialisasi sodetan Kali Ciliwung, kepada warga Bidara Cina yang tempat tinggalnya terkena proyek, di kantor Kecamatan Jatinegara, Rabu (16/9). Hadir dalam sosialisasi itu warga RW 005 dan RW 014. Sosialisasi itu juga dihadiri sebagian kecil warga RW 004 yang sampai saat ini masih menolak rumahnya diukur untuk pembuatan peta bidang.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim Sofyan Taher mengatakan, sesuai inventarisasi Badan Pertanahan Nasional, lahan di Bidara Cina terbagi atas lahan milik PT Jiwasraya, sertifikat nomor 227 milik Pemerintah Provinsi DKI, dan milik Hengki Saputra yang kini tinggal di Surabaya.

Atas dasar inventarisasi itu, warga yang tinggal di atas lahan milik Pemprov DKI di RW 014 akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) seperti warga Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara. Untuk warga yang menempati lahan milik Jiwasraya dan Hengki, pemerintah berupaya agar pemiliknya memberikan sebagian uang ganti rugi.

Pemerintah, menurut Sofyan, sudah tidak bisa lagi memberikan ganti rugi kepada warga yang menggarap lahan pemerintah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sebagai gantinya pemerintah menyediakan rusunawa sebagai tempat relokasi warga.

Camat Jatinegara Budi Setiawan menyatakan, sebaiknya warga dapat membongkar sendiri rumah yang ditempati sebelum relokasi dilaksanakan. Dengan demikian, warga masih memiliki kesempatan menjual material bekas bangunan rumah kepada tukang rongsokan.

"Seperti pengalaman saya saat membebaskan lahan untuk Kanal Timur. Meski telah memperoleh ganti rugi karena umumnya warga memiliki dokumen tanah, warga juga membongkar rumahnya dan menjual materialnya ke pemulung," katanya.

Kompensasi lahan

Sejumlah warga yang hadir dalam sosialisasi itu menolak penawaran yang disampaikan Pemerintah Kota Jakarta Timur Warga menuntut pemerintah menyediakan alternatif bagi warga terkait kompensasi atas pembebasan lahan untuk sodetan Kali Ciliwung.

Dedi, warga RW 014, mengatakan, sejak sosialisasi diadakan 2013, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jakarta Timur yang saat itu dijabat Andri Yansyah menjanjikan seluruh rumah warga akan diberikan ganti rugi. Atas dasar itu kini warga tetap menuntut ganti rugi atas rumah mereka.

"Kami hanya pegang janji pemerintah. Kami akan tetap memperoleh ganti rugi. Karena itu, warga sepakat relokasi ke rusunawa adalah solusi kedua," jelasnya.

Warga lainnya, Eko Sartono, menyampaikan, sekarang ini warga resah dengan adanya perubahan pada aturan pemerintah dalam pembebasan lahan. "Kondisi ini membingungkan warga," ujarnya.

Heru, warga RW 014, juga mengungkapkan, sebaiknya pemerintah memberikan alternatif kepada warga terkait kompensasi pembebasan lahan

Camat Jatinegara Budi Setiawan merencanakan untuk dapat merelokasi warga Bidaracina yang terkena dampak sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur, pada Oktober 2015 atau bulan depan. 

Sebab, awal atau pertengahan November, proyek sodetan di sisiinlet di Bidaracina harus dimulai. 

"Kita masih sosialisasikan terus. Karena masyarakat masih belum terima, jadi kita masih harus melakukan pendekatan dulu. Tetapi, relokasi sebelum November harus selesai," kata Budi, kepadaKompas.com Kamis (17/9/2015). 

Budi mengatakan, sesuai dengan sosialisasi kemarin, warga yang menempati lahan negara tidak akan menerima ganti rugi. Mereka akan direlokasi ke rusun. Sementara yang memiliki sertifikat akan diberikan penggantian. 

Mantan Lurah Pondok Bambu yang pernah menangani gusuran untuk pembangunan Kanal Banjir Timur ini mengatakan, persoalan di Bidaracina sedikit berbeda dengan penggusuran di Pondok Bambu untuk KBT kala itu. 

"Persoalan di Bidaracina kepemilikan tanahnya. Kalau dulu untuk KBT di Pondok Bambu jelas sertifikatnya," ujar Budi. (Baca:Sodetan Ciliwung-KBT Dimulai Awal November)

Meski demikian, Budi berharap, relokasi di Bidaracina dapat berjalan baik. Ia tak mau penolakan sampai bentrokan seperti kejadian di Kampung Pulo terulang. "Kita berharap berjalan dengan baik," ujar Budi. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur mensosialisasikan kepada warga Bidaracina bahwa proyek sodetan harus dimulai awal November 2015 mendatang. Namun, warga yang hadir dalam sosialisasi menganggap pemerintah berlaku sepihak. 

Warga menganggap, keputusan itu sama saja tidak melibatkan warga. Ada sekitar 47 bidang lahan di RW 14 dan 48 bidang lahan di RW 05 Bidaracina yang bakal terkena dampak sodetan. 

Dari dua RW itu, ada 96 bangunan yang bakal dibongkar. Hanya tersisa satu RW lagi yakni di RW 04 Bidaracina yang belum diketahui datanya lantaran warga menolak diukur.

No comments:

Post a Comment