Mulai bulan depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan menerima kenaikan tunjangan. Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan anggota DPR RI Basuki T Purnama tak mempersoalkan kenaikan tunjangan tersebut. Namun ada satu syarat yang dia ajukan.
"Saya sih mengatakan tunjangan boleh naik asal ada pembuktian terbalik," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Ia mengatakan pembuktian harta pejabat itu tercantum dalam UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam aturan itu disebut, jika harta seorang pejabat tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, maka hartanya akan disita untuk negara serta dinyatakan sebagai koruptor.
"LSM NGO ngomong dong, eh lu kalau mau naikin gaji boleh, tapi UU hasil ratifikasi PBB diberlakukan dong," sambungnya.
Kenaikan tunjangan anggota DPR ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) resmikan Kantor Pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2015) pagi. Peresmian Samsat ini sangat penting agar perpanjangan pajak tidak harus ke Polda Metro Jaya.
"Acara ini sangat penting untuk peningkatan pelayanan masyarakat daripada ke Polda lewat Semanggi dulu dan bikin macet, sekarang ada di kecamatan, masyarakat lebih mudah dilayani," ujar Tito saat sambutan di lokasi.
Menurut Tito, dengan adanya pelayanan Samsat di Penjaringan dapat menghilangkan kemalasan masyarakat yang malas bayar pajak karena beralasan lokasinya jauh.
"Dengan adanya Samsat ini yang malas bayar pajak karena jauh ke Polda bisa ke Kecamatan Penjaringan. Kalau di Kecamatan kan orang kelihatan lebih tidak menakutkan dibandingkan polisi," terangnya.
Tito berharap dengan adanya kemudahan pembayaran ini, semoga pajak di DKI dapat meningkat. "Catatan saya makin menyebarnya layanan ke masyarakat ini, kalau tidak diikuti mental birokrasi baik, makin banyak pungli. Oleh itu mulailah dibuka layanan pengaduan masyarakay itu bagus," ucapnya.
Tito dan Ahok membuka layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Khusus untuk Wajib Pajak yang memiliki jatuh tempo pajak 1 (satu) tahun.
Usai sambutan Tito dan Ahok menandatangani peresmian bersama pihak yang terkait. Dalam peresmian tersebut hadir juga Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Bank DKI, dan PT. Jasa Raharja DKI Jakarta.
Selain di Kecamatan Penjaringan, uji coba layanan Samsat ini juga dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kantor Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kantor Kecamatan Pulo Gadung (Jakarta Timur), dan Kantor Kecataman Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Saya sih mengatakan tunjangan boleh naik asal ada pembuktian terbalik," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Ia mengatakan pembuktian harta pejabat itu tercantum dalam UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam aturan itu disebut, jika harta seorang pejabat tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, maka hartanya akan disita untuk negara serta dinyatakan sebagai koruptor.
"LSM NGO ngomong dong, eh lu kalau mau naikin gaji boleh, tapi UU hasil ratifikasi PBB diberlakukan dong," sambungnya.
Kenaikan tunjangan anggota DPR ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) resmikan Kantor Pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2015) pagi. Peresmian Samsat ini sangat penting agar perpanjangan pajak tidak harus ke Polda Metro Jaya.
"Acara ini sangat penting untuk peningkatan pelayanan masyarakat daripada ke Polda lewat Semanggi dulu dan bikin macet, sekarang ada di kecamatan, masyarakat lebih mudah dilayani," ujar Tito saat sambutan di lokasi.
Menurut Tito, dengan adanya pelayanan Samsat di Penjaringan dapat menghilangkan kemalasan masyarakat yang malas bayar pajak karena beralasan lokasinya jauh.
"Dengan adanya Samsat ini yang malas bayar pajak karena jauh ke Polda bisa ke Kecamatan Penjaringan. Kalau di Kecamatan kan orang kelihatan lebih tidak menakutkan dibandingkan polisi," terangnya.
Tito berharap dengan adanya kemudahan pembayaran ini, semoga pajak di DKI dapat meningkat. "Catatan saya makin menyebarnya layanan ke masyarakat ini, kalau tidak diikuti mental birokrasi baik, makin banyak pungli. Oleh itu mulailah dibuka layanan pengaduan masyarakay itu bagus," ucapnya.
Tito dan Ahok membuka layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Khusus untuk Wajib Pajak yang memiliki jatuh tempo pajak 1 (satu) tahun.
Usai sambutan Tito dan Ahok menandatangani peresmian bersama pihak yang terkait. Dalam peresmian tersebut hadir juga Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Bank DKI, dan PT. Jasa Raharja DKI Jakarta.
Selain di Kecamatan Penjaringan, uji coba layanan Samsat ini juga dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kantor Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kantor Kecamatan Pulo Gadung (Jakarta Timur), dan Kantor Kecataman Kemayoran (Jakarta Pusat).
No comments:
Post a Comment