Wednesday, October 21, 2015

Ahok: Ada Enggak Kepala Daerah Lain Simpan Uang Operasional di Bank?

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku menerima uang operasional sebesar Rp 25 miliar tiap tahunnya. Dana operasional merupakan hak yang diterima oleh setiap kepala daerah. Besarannya maksimal adalah 0,15 persen dari nilai pendapatan asli daerah (PAD) DKI.  

"Jadi, itu yang Rp 3 miliar-Rp 4 miliar itu kami taruh anggarannya di Biro KDH (Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri). Jadi, kalau ada yang minta bantuan sumbangan, semua itu dipakai," kata Basuki di Jakarta, Rabu (21/10/2015).  

Secara prioritas, dana operasional digunakan untuk sumbangan pernikahan, uang keamanan polisi saat ada unjuk rasa, honor tentara untuk membersihkan sungai, dan kegiatan lain-lain. 

Kepala daerah memiliki kebebasan menggunakan uang operasionalnya untuk kegiatan lain-lain, seperti menyumbang bantuan sekolah, beasiswa, membeli kursi roda, membayar biaya transportasi anak magang, menebus ijazah serta SPP yang tersangkut, membeli makanan, dan membeli baju saat berkunjung ke pameran. Namun, uang operasional tidak boleh dimasukkan ke dalam rekening pribadi. Uang tersebut juga tidak boleh digunakan untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi. 

"Makanya, uang operasional saya taruh di bank. Mungkin baru saya kepala daerah yang naruh uang operasional di bank dan saya kemarin sama KPK juga bahas soal uang operasional dipakai ke mana saja. Makanya, saya tanya, ada enggak kepala daerah yangnaruh uangnya di bank? Enggak ada," kata Basuki.  

Kepala daerah, lanjut dia, juga berhak mengembalikan uang operasional ke kas daerah. Basuki beberapa waktu lalu pernah mengembalikan sejumlah uang operasional ke kas daerah. 

"Masa kalian sudah lupa, waktu itu saya balikin uang operasional sekitar Rp 4,8 miliar," kata Basuki.  

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyinggung besarnya uang operasional yang diterima Basuki dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Di dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, tercantum uang operasional untuk keduanya sebesar Rp 50 miliar per tahun. 

"Kok itu besar banget ya? Memang itu dasar hukumnya seperti apa sih kok bisa gede begitu?" tanya Taufik keheranan.  

Uang operasional bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bagi daerah yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerahnya minimal Rp 1,25 miliar satu tahun atau 0,15 persen dari PAD. 

Dana operasional untuk Basuki dan Djarot pun ditentukan sebesar 0,13 persen dari pendapatan. Dengan demikian, didapatlah dana operasional sebesar Rp 50 miliar.

No comments:

Post a Comment