Thursday, October 15, 2015

Ahok Yakin Raperda Soal Zonasi dan Reklamasi Rampung Tahun Ini

Dua bulan lagi tahun 2015 akan berakhir. Namun hingga saat ini masih banyak peraturan daerah (Perda) yang belum dibahas oleh DPRD DKI, termasuk soal Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.

Kedua Raperda itu seharusnya dijadwalkan kelar pembahasan pada April lalu. Meski molor sekian bulan dari rencana semula, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yakin bisa mengejar 2 bulan ini untuk mengesahkan kedua Raperda tersebut.

"Banyak yang kita sudah masukin, (pembahasannya) itu tergantung mereka. Tapi dari DPRD saya kira dia mau bantu kok menyelesaikan Perda Zonasi, Pesisir dan Reklamasi (ini kan sekalian) digabung," ujar Ahok saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Ada informasi draf rancangan itu belum sampai ke tangan DPRD, sehingga belum dapat ditindaklanjuti hingga saat ini. Enggan berspekulasi, Ahok yakin anggota dewan sudah membaca isi rancangan yang diajukan eksekutif.

"Tapi mereka sudah tahu kok draft-nya. Kita kan harus pelajari semua peraturan dari Keppres-nya seperti apa. Bappenas dan kita semua mesti disamain nih karena Keppres lagi dipelajari, jangan sampai salah (tafsir)," pungkasnya.

Sebelum ini dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati menerangkan perizinan proyek reklamasi dikeluarkan oleh Fauzi Bowo pada saat menjadi DKI-1 pada September 2012. Melalui Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, pria yang akrab disapa Foke itu memberikan izin.

Sementara itu pelaksanaan pembangunan proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta dimulai pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) setelah menerbitkan izin prinsip.

Untuk diketahui, dalam Program Pembentukan Perda DKI 2015, lewat Keputusan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 dinyatakan ada 17 Raperda yang harus diselesaikan DPRD tahun ini, satu sudah selesai disahkan yakni Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014.

Berikut adalah 17 Raperda dalam Keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi itu:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD T A 2014 (sudah selesai -red)
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 (batal terwujud karena menggunakan Pergub -red)
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016
4. Raperda tentang Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi (dipecah menjadi dua).
5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura
6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah
7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah
9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan
10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan
11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta
14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara 

No comments:

Post a Comment