Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam mendengar rencana pemanggilan dirinya oleh DPRD Bekasi perihal sampah.
Menurut Basuki, rencana pemanggilan dirinya telah diwacanakan sejak dulu. Selain itu, pemanggilan itu dianggap dia tidak berdasar.
"Kita kan tinggal bareng nih, ya kan? Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, kamu tutup saja (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang). Supaya seluruh Jakarta penuh sampah dan ini jadi bencana nasional," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
"Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," lanjut Basuki kesal.
Bahkan, lanjut dia, seharusnya antar-kota mitra saling berhubungan baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai kota pemberi hibah atau bantuan dana kepada kota mitra. Sehingga ada perluasan tanggungjawab.
"Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup (TPST Bantargebang). Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta, kekanak-kanakan banget gitu lho. Sombong banget baru jadi anggota DPRD," kata Basuki.
Sebelumnya ada sebanyak enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menyalahi ketentuan operasional.
Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan, namun juga ada pelanggaran izin mengemudi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Aryanto Hendrata, mengatakan, Pemprov DKI telah melanggar Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.
Perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju TPST Bantargebang yang seharusnya berlangsung malam hari, tetapi dilakukan siang hari. Atas temuan ini, DPRD Bekasi berencana memanggil Basuki untuk meminta penjelasan.
"Dari hasil 2 hari rapat sebagaimana yang dulu Komisi A pernah kritisi nampaknya enggak jauh beda, bahkan lebih parah lagi."
"Artinya, tidak ada perbaikan-perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST dan ini sudah kelewatan. DKI terbukti melanggar perjanjian kerja sama (MoU) dan Komisi A akan memanggil Gubernur DKI atas pelanggaran-pelanggaran ini," kata Ariyanto.
Menurut Basuki, rencana pemanggilan dirinya telah diwacanakan sejak dulu. Selain itu, pemanggilan itu dianggap dia tidak berdasar.
"Kita kan tinggal bareng nih, ya kan? Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, kamu tutup saja (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang). Supaya seluruh Jakarta penuh sampah dan ini jadi bencana nasional," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
"Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," lanjut Basuki kesal.
Bahkan, lanjut dia, seharusnya antar-kota mitra saling berhubungan baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai kota pemberi hibah atau bantuan dana kepada kota mitra. Sehingga ada perluasan tanggungjawab.
"Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup (TPST Bantargebang). Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta, kekanak-kanakan banget gitu lho. Sombong banget baru jadi anggota DPRD," kata Basuki.
Sebelumnya ada sebanyak enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menyalahi ketentuan operasional.
Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan, namun juga ada pelanggaran izin mengemudi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Aryanto Hendrata, mengatakan, Pemprov DKI telah melanggar Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.
Perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju TPST Bantargebang yang seharusnya berlangsung malam hari, tetapi dilakukan siang hari. Atas temuan ini, DPRD Bekasi berencana memanggil Basuki untuk meminta penjelasan.
"Dari hasil 2 hari rapat sebagaimana yang dulu Komisi A pernah kritisi nampaknya enggak jauh beda, bahkan lebih parah lagi."
"Artinya, tidak ada perbaikan-perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST dan ini sudah kelewatan. DKI terbukti melanggar perjanjian kerja sama (MoU) dan Komisi A akan memanggil Gubernur DKI atas pelanggaran-pelanggaran ini," kata Ariyanto.
No comments:
Post a Comment