Thursday, October 22, 2015

DPRD Bekasi kesal Ahok tak bisa atur truk sampah di Bantargebang

Pasca-perjanjian kerja sama TPST Bantargebang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk membenahi masalah Bantargebang. Ahok dipanggil lantaran DKI dinilai melanggar kerja sama tersebut.

"Ya, kami akan memanggil Pak Ahok meminta klarifikasi soal pelanggaran itu," ujar Ketua Komisi A DPRD Bekasi, Ariyanto Hendrata ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (22/10).

Ariyanto menilai DKI telah melanggar pasal 4 tentang kewajiban pihak pertama Ayat 2 Poin C tentang penyetoran tipping fee yang seharusnya disetorkan langsung oleh DKI kepada kas Daerah Kota Bekasi tanpa melalui pihak ketiga.

"Tipping fee itu masuk dalam kerja sama. Mereka melibatkan pihak pengelola tapi tanpa melibatkan Pemkot Bekasi. Jadi Bekasi tak memiliki akses untuk awasi itu," ujarnya.

Dalam rencananya, Komisi A akan memanggil Ahok minggu depan jika tak ada halangan terkait agenda internal DPRD Bekasi.

"Mungkin minggu depan ya kalau tidak ada halangan," tutup politikus PKS ini.

Selain mempersoalkan tipping fee, DPRD Bekasi juga mengeluhkan beberapa hal pasca perjanjian itu yakni pelanggaran rute truk yang dilanggar, jam operasional truk hingga volume sampah yang kelebihan kapasitas sampah yang masuk ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.

No comments:

Post a Comment