Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta tetap akan merekomendasikan mekanisme penentuan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Padahal, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang di dalamnya ada membahas mengenai mekanisme pengupahan.
Kepala Disnakertrans Priyono mengatakan, sebelum pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV akhir pekan lalu, pihaknya dan Dewan Pengupahan sudah melakukan survei KHL.
Hal itulah yang menyebabkan pihaknya tetap akan melampirkan hasil survei tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Jadi, selain mekanisme pengupahan sesuai paket kebijakan jilid IV, kami juga memberitahukan survei KHL yang telah kita lakukan sebelum paket kebijakan ekonomi jilid IV dikeluarkan,” kata Priyono.
Hal itu dikatakannya usai mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Selain karena telah melakukan survei, Priyono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) atas paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Selama belum ada PP yang resmi, pihaknya akan tetap melanjutkan proses pengupahan dengan mekanisme yang lama, yaitu berdasarkan KHL.
Priyono mengatakan, hasil survei dijadwalkan akan diserahkan kepada Ahok pada Kamis (22/10/2015). Salah satu opsi yang akan diambil nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2016.
"Artinya, selama belum ada PP resmi, maka mekanisme lama yang tengah kami kerjakan masih boleh dipertimbangkan," ujar dia.
Sebagai informasi, paket kebijakan ekonomi jilid IV berfokus pada sektor ketenagakerjaan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Dalam paket ini, pemerintah menyatakan, upah buruh akan naik setiap tahunnya tanpa memberatkan para pengusaha.
Pemerintah mengklaim paket kebijakan ini memberikan kepastian bagi para pengusaha dengan memprediksi besaran kenaikan pada tahun berikutnya.
Padahal, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang di dalamnya ada membahas mengenai mekanisme pengupahan.
Kepala Disnakertrans Priyono mengatakan, sebelum pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV akhir pekan lalu, pihaknya dan Dewan Pengupahan sudah melakukan survei KHL.
Hal itulah yang menyebabkan pihaknya tetap akan melampirkan hasil survei tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Jadi, selain mekanisme pengupahan sesuai paket kebijakan jilid IV, kami juga memberitahukan survei KHL yang telah kita lakukan sebelum paket kebijakan ekonomi jilid IV dikeluarkan,” kata Priyono.
Hal itu dikatakannya usai mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Selain karena telah melakukan survei, Priyono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) atas paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Selama belum ada PP yang resmi, pihaknya akan tetap melanjutkan proses pengupahan dengan mekanisme yang lama, yaitu berdasarkan KHL.
Priyono mengatakan, hasil survei dijadwalkan akan diserahkan kepada Ahok pada Kamis (22/10/2015). Salah satu opsi yang akan diambil nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2016.
"Artinya, selama belum ada PP resmi, maka mekanisme lama yang tengah kami kerjakan masih boleh dipertimbangkan," ujar dia.
Sebagai informasi, paket kebijakan ekonomi jilid IV berfokus pada sektor ketenagakerjaan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Dalam paket ini, pemerintah menyatakan, upah buruh akan naik setiap tahunnya tanpa memberatkan para pengusaha.
Pemerintah mengklaim paket kebijakan ini memberikan kepastian bagi para pengusaha dengan memprediksi besaran kenaikan pada tahun berikutnya.
No comments:
Post a Comment