Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang operasional ojek di ibu kota.
Bahkan, lanjut dia, ojek akan dijadikan sarana transportasi pengumpan bagi transportasi umum lainnya. (Baca: Legalkan Ojek Online, Komisi V DPR Dorong Revisi UU LLAJ)
"Kalau saya sih boleh saja, selama ojek tidak melanggar lalu lintas," kata Basuki di Gedung DPRD DKI, Sabtu (19/12/2015).
Meski demikian, lanjut dia, sepeda motor tidak boleh melintasi jalan utama dan jalan protokol.
Saat ini, motor dilarang melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, hingga Bunderan Hotel Indonesia (HI).
Nantinya, motor hanya dapat melintas di jalan perkampungan saja. "Di jalan utama dan jalan protokol enggak boleh ada motor. Kalau enggak boleh ada motor, ojek kan enggak boleh lewat juga," ujar Basuki.
Kamis (17/12/2015) lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan bahwa sepeda motor tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Aturan ini berlaku bagi ojek berbasis aplikasi seperti GrabBike dan Go-Jek.
Namun belum genap satu hari, yaitu pada Jumat (19/12/2015) pagi, surat yang sudah ditandatangani Menhub itu dicabut.
Presiden Joko Widodo memanggil Menhub Ignasius Jonan untuk membicarakan perkara itu.
No comments:
Post a Comment