Saturday, December 19, 2015

Ahok: Warga di Bantaran Ciliwung Lapor ke LBH, Itu Lucu

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab dengan nada tinggi ketika disinggung mengenai data LBH Jakarta yang menyatakan bahwa angka pelanggaran hak asasi manusia di Jakarta meningkat tiga kali lipat pada 2015. 

Menurut data LBH Jakarta, peningkatan laporan pelanggaran HAM ini berkaitan dengan penggusuran warga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. 

Sementara itu, Basuki menilai bahwa kebijaknnya justru memberi kehidupan lebih baik kepada warga. (Baca: LBH Jakarta Nilai Ahok Lampaui Kewenangannya dengan Mengizinkan Reklamasi )

Misalnya saja relokasi warga Kampung Pulo yang bertjuan membebaskan warga daerah tersebut dari banjir.

"Sekarang saya tanya sama Anda, pernah ke Kampung Pulo enggak? Orang Kampung Pulo masih banjir enggak, setelah ditutup tembok? Enggak. Kamu mau belain yang ngemplang sungai, atau bela orang asli Kampung Pulo?" kata Basuki dengan nada tinggi di Gedung DPRD DKI, Sabtu (19/12/2015). 

Basuki menilai, Pemprov DKI justru akan melanggar HAM jika membiarkan warga Kampung Pulo terus kebanjiran. (Baca: Banjir Tinggal Kenangan, Biaya Sewa Rusun Kini Membayang...)

Padahal, menurut dia, warga yang selama ini mendirikan bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut melakukan tindakan ilegal. 

"Nah sekarang (warga) yang (tinggal) di (bantaran) sungai (Ciliwung) lapor ke LBH, itu lucu. Justru dia yang melanggar HAM orang Kampung Pulo. Bayangin 40 tahun-50 tahun banjir, sekarang tidak pernah banjir lagi," ujar Basuki. 

Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy sebelumnya mengatakan bahwa pelanggaran HAM di ibu kota meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. 

Tahun ini, Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta menerima sekitar 103 pengaduan kasus pelanggaran HAM dengan jumlah korban mencapai 20.784 orang. 

Sementara itu, korban pada 2013 dan 2014 berjumlah 6.695 orang dan 6.989 orang. (Baca: LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Susun SOP Penggusuran)

Peningkatan ini, lanjut dia, merupakan akibat kebijakan penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki. 

LBH Jakarta juga mencatat terjadinya penggusuran paksa terhadap sekitar 3433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 unit usaha sampai bulan Agustus 2015.

"Laporan kasus penggusuran paksa yang masuk ke meja LBH Jakarta tahun ini juga banyak. Tercatat, ada 47 pengaduan terkait pelanggaran terhadap hak atas tanah dan tempat tinggal dan 13 pengaduan terkait hak atas usaha dan ekonomi, dengan total korban mencapai 17.423 orang," kata Alldo.

No comments:

Post a Comment