Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa membela anggota MKD DPR yang dinonaktifkan, Akbar Faizal dari Partai NasDem. Akbar dinonaktifkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari MKD.
Desmond menilai Fahri Hamzah telah melanggar Undang-undang MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
"Ya pasti (Fahri melanggar). Aturannya apa? Di UU MD3 tidak ada aturan Ketua DPR bisa memindahkan orang," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Meski demikian, Desmond tak mau ikut-ikutan mendorong Fahri dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPR dan digantikan orang lain. Soalnya, tindakan mendorong Fahri diganti sama artinya dengan mencontoh tindakan Fahri sendiri.
"Kalau mendorong mengganti Fahri, saya jadi sama dengan Fahri Hamzah. Mengganti orang di Alat Kelengkapan Dewan adalah porsinya fraksi," kata Desmond.
Kini, Akbar melaporkan Fahri ke MKD. "Silakan MKD yang memutuskan," kata Desmond.
No comments:
Post a Comment