Wednesday, December 16, 2015

Didorong KMP, Panel MKD Bisa Bebaskan Novanto dari Hukuman

 Secara mengejutkan, anggota MKD dari KMP menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat dan mendorong pembentukan panel. Namun, panel MKD sebenarnya bisa menyatakan Novanto tidak melanggar. 

"Di panel itu mulai dari awal lagi. Bisa saja tidak ada sanksi," kata anggota MKD A Bakri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). 

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

Hal itu tercantum dalam Peraturan DPR nomor 2/2015 tentang Tata Beracara MKD. Persisnya, ada di pasal 41 ayat 5.

Baca juga: Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel

Hingga saat ini, ada 6 orang anggota yang meminta sanksi berat dengan diawali panel. Ada 2 dari Gerindra, 2 dari Golkar, 1 dari PPP, dan 1 dari PDIP. 

Begini bunyi aturannya:

Pasal 41

 (5)  Panel dalam penetapan putusannya berbunyi;

      a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau

      b. menyatakan Teradu terbukti melanggar. 

No comments:

Post a Comment