Thursday, December 17, 2015

Ibu yang Laporkan Ahok ke Polda Disebut Aktif di Organisasi


Yusri Isnaeni (32), melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik, Jakarta, Rabu (16/12/2015)\

Mulyati (55), ibu kandung Yusri Isnaeni (32), menyebutkan, keberanian anaknya menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebesar Rp 100 miliar, karena yang bersangkutan diduga memiliki kedekatan dengan organisasi tertentu.

"Dia diangkat menjadi sekretaris," kata Mulyati, Kamis (17/12/2015).

Menurut Mulyati, sejak bekerja sebagai sekretaris organisasi tersebut, pendapatan Yusri terbilang lumayan, sehingga bisa membantu perekonomian keluarganya.

"Malahan anak saya sering dibawain bingkisan," tukas Mulyati. (Baca: Ahok Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)

Sebelum bekerja sebagai sekretaris, Yusri diketahui bekerja di sebuah kafe. Namun karena penghasilannya minim, dia memilih keluar.

Secara terpisah, Yusri justu membantah bekerja sebagai sekretaris di organisasi tertentu. (Baca: Curahan Hati Ibu Pengadu KJP yang Dituding Maling oleh Ahok...)

"Saya hanya aktif di Gemapana (Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba)," jelas Yusri.

Sekadar diketahui, Yusri, wanita yang tinggal di Jalan Mahoni, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, melaporkan Gubernur DKI Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik ke beberapa institusi.  

Yusri menggugat Basuki untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 100 miliar karena telah menuduh Yusri sebagai maling Kartu Jakarta Pintar (KJP).Mulyati (55), ibu kandung Yusri Isnaeni (32), menyebutkan, keberanian anaknya menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebesar Rp 100 miliar, karena yang bersangkutan diduga memiliki kedekatan dengan organisasi tertentu.

"Dia diangkat menjadi sekretaris," kata Mulyati, Kamis (17/12).

Menurut Mulyati, sejak bekerja sebagai sekretaris organisasi tersebut, pendapatan Yusri terbilang lumayan, sehingga bisa membantu perekonomian keluarganya.

"Malahan anak saya sering dibawain bingkisan," tukas Mulyati.

Sebelum bekerja sebagai sekretaris, Yusri diketahui bekerja di sebuah kafe. Namun karena penghasilannya minim, dia memilih keluar.

Secara terpisah, Yusri justu membantah bekerja sebagai sekretaris di organisasi tertentu.

"Saya hanya aktif di Gemapana (Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba)," jelas Yusri.

Sekadar diketahui, Yusri, wanita yang tinggal di Jalan Mahoni, Blok A Gang I Nomor 34, RT 003/009, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, melaporkan Gubernur DKI Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik ke beberapa institusi.  

Yusri menggugat Basuki untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 100 miliar karena telah menuduh Yusri sebagai maling Kartu Jakarta Pintar (KJP).

No comments:

Post a Comment