Wednesday, December 16, 2015

JK: Mayoritas Sudah Memutuskan Sanksi Sedang, Buat Apa Ada Panel?

Sebanyak 9 Orang anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'papa minta saham' tergolong pelanggaran sedang sementara 6 anggota lainnya menyatakan berat. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan diakuinya ada pelanggaran yang dilakukan serta sanksi pencopotan, maka tidak perlu dibentuk panel.

"Panel itu hanya menentukan gradasinya. Sebenarnya dengan sudah memutuskan, buat apa ada panel lagi kan? Kan semua sudah menyatakan sanksinya. Jadi menurut saya buat apa ada panel lagi," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

Ia yakin seluruh anggota MKD memberi sanksi untuk pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto. Ia pun mengimbau Setya mengikuti hasil keputusan majelis yang sebagian besar sudah menyatakan politisi Golkar itu harus mundur dari jabatan Ketua DPR.

"Ya harus mundur. Ini kan keputusan, bukan mengimbau. Ini keputusan Mahkamah namanya. Ya begitu memutuskan, (putusan) mahkamah jatuh. Undang-undangnya begitu kan aturannya," tegasnya.

Baca juga: Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel

Saat ini sidang MKD diskorsing hingga pukul 19.30 WIB. Sudah 15 anggota MKD yang menyatakan keputusannya atas dugaan pelanggaran etika Setya Novanto. Ada 2 anggota MKD yang menyatakakan perlunya dibuat panel untuk kasus ini. 

No comments:

Post a Comment