Menteri ESDM Sudirman Saiddilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim atas tuduhan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Sudirman Said mengatakan bahwa merupakan hak Setya Novanto untuk melaporkannya ke polisi.
"Setiap warga negara punya hak melakukan tindakan hukum, termasuk melapor," kata Sudirman Said saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Internasional di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Kamis (10/12/2015).
Sudirman mengaku siap menghadapi semua proses hukum selama dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Dia menganggap hal itu merupakan konsekuensi atas laporannya terkait polemik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
"Jadi sekali lagi, sepanjang segala proses itu dilakukan terbuka, menurut saya, ini bagus untuk pembelajaran di masyarakat," ucapnya.
"Biarkan aparat penegak hukum bertindak dan nanti kalau memang saya diperlukan keterangan apa pun, saya akan datang," lanjut dia.
Sudirman mengaku mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga dalam perkara tersebut.
"Alhamdulillah keluarga mendukung. Saya kira mereka tahu konsekuensi dari seluruh tindakan apa pun. Apalagi sebagai pejabat publik, pasti ada konsekuensi," tuturnya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kemarin melaporkan Sudirman atas bermacam tuduhan.
"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," kata Firman. (Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo belum menyikapi langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Menteri ESDMSudirman Said ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah.
Jokowi masih konsisten mempercayakan persidangan etik yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Belum ada," kata Pramono ketika ditanya respons Presiden terkaitSudirman Said yang dilaporkan Setya ke Bareskrim Polri, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Pramono juga mengaku belum mendapat informasi apakah Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla akan melaporkan Setya atas dugaan pencatutan nama untuk mendapat keuntungan dari renegosiasi kontrak karya PT Freeport.
Mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu hanya memastikan bahwa Jokowi mengikuti perkembangan sidang MKD dan berharap putusannya dapat sesuai dengan harapan publik.
"Langkah itu (melapor ke polisi) nanti urusan lain. Tapi kan berkaitan dengan MKD, posisi Presiden sudah sangat jelas," ujarnya.
Setya Novanto melalui pengacaranya, Firman Wijaya, melaporkanSudirman Said ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, serta pelanggaran bidang informasi dan transaksi elektronik pada Rabu (9/12/2015).
Padahal, pada 24 November lalu, Setya Novanto mengaku sudah memaafkan Sudirman dan tak akan melaporkannya ke polisi. MKD dan Kejaksaan Agung masih mengusut kasus tersebut.
MKD menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto berdasarkan laporan Sudirman.
Adapun Kejaksaan Agung mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
"Belum ada," kata Pramono ketika ditanya respons Presiden terkaitSudirman Said yang dilaporkan Setya ke Bareskrim Polri, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Pramono juga mengaku belum mendapat informasi apakah Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla akan melaporkan Setya atas dugaan pencatutan nama untuk mendapat keuntungan dari renegosiasi kontrak karya PT Freeport.
Mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu hanya memastikan bahwa Jokowi mengikuti perkembangan sidang MKD dan berharap putusannya dapat sesuai dengan harapan publik.
"Langkah itu (melapor ke polisi) nanti urusan lain. Tapi kan berkaitan dengan MKD, posisi Presiden sudah sangat jelas," ujarnya.
Setya Novanto melalui pengacaranya, Firman Wijaya, melaporkanSudirman Said ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, serta pelanggaran bidang informasi dan transaksi elektronik pada Rabu (9/12/2015).
Padahal, pada 24 November lalu, Setya Novanto mengaku sudah memaafkan Sudirman dan tak akan melaporkannya ke polisi. MKD dan Kejaksaan Agung masih mengusut kasus tersebut.
MKD menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto berdasarkan laporan Sudirman.
Adapun Kejaksaan Agung mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
No comments:
Post a Comment