Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat peraturan gubernur (pergub) khusus sopir angkutan umum.
Ia mengusulkan agar di dalam pergub itu diatur khusus soal rekrutmen sopir.
"Di samping itu, rekrutmen sopir-sopir metromini harus sesuai dengan standar. Bila perlu diterbitkan peraturan gubernur," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Tito melanjutkan, salah satu aturan di dalam pergub tersebut berisi standar pendidikan bagi sopir. Sebab, pendidikan juga memengaruhi kualitas.
"Standarnya, misalnya tamat SMP atau SMA," kata Tito.
Di dalam pergub, juga ada tes psikologi bagi sopir sehingga sopir bukan hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum.
"Kalau SIM-nya tembakan malah jadi berbahaya. Pengemudi metromini di belakangnya ada puluhan nyawa yang bergantung pada dia," kata Tito.
No comments:
Post a Comment