"Kita segera meminta pemberhentian pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat saat berbincang lewat telepon, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Akbar Faizal Disingkirkan dari MKD DPR, Surat Ditandatangani Fahri Hamzah
Fraksi NasDem menyatakan Pimpinan DPR bergerak tak mengikuti peraturan, yakni Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, Pasal 37. Dalam pasal itu diatur pemberhentian anggota MKD harus diverifikasi MKD dan disampaikan ke pimpinan fraksi yang bersangkutan. Namun itu tidak dilakukan.
"Kita akan menuntut. Kita minta itu diluruskan. Kita minta seluruh Pimpinan DPR yang menandatangani berhenti! Itu mencemarkan institusi DPR dan Fraksi NasDem," protes Victor.
"Sudahlah, berhenti (Pimpinan DPR)!" tegasnya.
Aturan pemberhentian sementara anggota MKD DPR (Danu Damarjati-detikcom)
|
Baca juga: Keheranan Akbar ke Pimpinan DPR: Ridwan Bae Cs Dilaporkan ke MKD Tapi Tak Diproses
Alasan pimpinan DPR menonaktifkan Akbar lantaran ada surat dari Ridwan Bae yang disetujui oleh Pimpinan DPR Fahri Hamzah. Ridwan Bae yang juga politikus Golkar melaporkan Akbar karena diduga melanggar etik membocorkan informasi rapat internal MKD.
Baca juga: Ini Alasan Ridwan Bae Laporkan Akbar di Tengah Kasus Novanto
Aturan pemberhentian sementara anggota MKD DPR (Danu Damarjati-detikcom)
No comments:
Post a Comment