Kompol S, seorang penyidik KPK sempat ditangkap Polrestas Bekasi. Penangkapannya juga dramatis, satuan reserse Polresta Bekasi melakukan pengepungan di rumah Kompol S di Jatiasih, Bekasi.
Menurut Kapolresta Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona, Selasa (22/12/2015), penangkapan itu bermula dari laporan istri pelaku, N yang pada Minggu (20/12) malam datang ke rumah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jatiasih. Menurut perwira polisi yang akrab disapa Bolly, istri pelaku N mengaku dianiaya suaminya dan diancam.
"Kejadian malam kemarin. Ny N ini malam hari sekitar pukul 19.00 WIB lari ke rumah anggota Bhabinkamtibmas Jatiasih dan menggedor-gedor pintu anggota tersebut," terang Bolly.
Diketahui, rumah N dengan anggota Bhabinkamtibmas itu berjarak sekitar 300 meter. Kepada anggota Bhabinkamtibmas, N itu menjelaskan nahwa dirinya mendapat ancaman dan kekerasan dari suaminya. N juga mengkhawatirkan keselamatan 3 orang anaknya yang masih berada di dalam rumah bersama suaminya.
"N mengaku yang bersangkutan diancam akan dibunuh oleh suaminya, sehingga dia ketakutan dan akhirnya meminta pertolongan kepada anggota Bhabinkamtibmas," ungkap Bolly.
Kepada polisi, N mengaku sudah sering mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut. Ia juga telah membuat testimoni terkait mengapa dirinya melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan anggota Bhabinkamtibmas pada malam itu.
"Kemudian yang bersangkutan setuju membuat laporan polisi dan pada malam itu kami terima laporannya," tutup Bolly.
"Malam itu, setelah kami menerima laporan dari istrinya, saya perintahkan anggota untuk mengepung rumahnya sekitar pukul 00.00-01.00 WIB Senin dini hari," urai Bolly.
Bolly menjelaskan, setelah mendapatkan laporan N, dia memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mendatangi rumah Kompol S tersebut. Namun, polisi yang datang tidak mendapat jawaban dari si empunya rumah.
"Anggota sudah menggedor-gedor rumahnya beberapa kali, tetapi yang bersangkutan tidak keluar. Bahkan lampu rumah juga mati, kondisi rumah gelap," terang Bolly.
Tidak membuahkan hasil, anggota Bhabinkamtibmas kemudian lapor ke Kapolsek Jatiasih yang kemudian diteruskan lapornnya ke Kapolres. Bolly pun memerintahkan anggota untuk mengepung rumah Kompol S.
"Karena upaya persuasif tidak diindahkan, anggota menunggui rumahnya berjam-jam yang bersangkutan tidak keluar, sehingga saya perintahkan anggota untuk mengepung rumahnya," imbuhnya.
Bolly mengatakan, pengepungan dilakukan dengan pertimbangan keselamatan tiga anak mereka yang salah satunya masih berusia 13 bulan. Polisi khawatir jika Kompol S melakukan tindakan yang mengancam keselamatan anak-anaknya.
"Kami saat itu berasumsi bahwa dia penyidik KPK yang mungkin memegang senjata api sehingga kami lakukan upaya pengepungan tersebut," imbuh Bolly.
Bahkan, anggota Bhabinkamtibmas yang mendatangi rumahnya ditelepon oleh Kompol S. Ia sempat menanyakan mengapa rumahnya dikepung dan menyuruh anggota Bhabinkamtibmas untuk meninggalkan rumahnya.
"Anggota yang dihubungi yang bersangkutan menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari istrinya atas dugaan KDRT dan khawatir akan keselamatan anak-anaknya. Tetapi yang bersangkutan malah mengatakan 'anak anak saya, mau apa memang'," tegasnya.
"Saya kemudian meminta nomor yang bersangkutan ke anggota saya, kemudian saya telepon yang bersangkutan. Awalnya telepon saya tidak diangkat, setelah beberapa lama baru diangkat," jelas Bolly lagi.
Dalam komunikasi via telepon tersebut, Bolly menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengepungan di rumah Kompol S karena mendapat laporan dugaan KDRT dari Ny N. Kapolres saat itu memberikan dua opsi kepada Kompol S.
"Saya katakan kepada yang bersangkutan, opsinya cuma dua yakni menyerahkan diri atau kami akan mendobrak rumahnya atas nama hukum," ungkap Bolly.
Setelah berdebat cukup alot, Kompol S pun akhirnya keluar dari rumahnya dan menyerahkan diri ke aparat polisi yang sudah mengepung rumahnya saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
"Akhirnya dia keluar sambil menggendong bayinya yang berusia 13 bulan, kemudian dua anaknya dibawa oleh anggota Polsek Jatiasih dan dipertemukan dengan ibunya," ungkapnya.
Selama pemeriksaan di Polres Bekasi Kota, Kompol S terus memegangi bayinya. Hingga akhirnya polisi mendatangkan KPAI.
"Tadi pagi (Senin pagi kemarin) KPAI datang dan dipertemukan dengan Kompol S. Akhirnya Kompol S menyerahkan bayinya ke KPAI dan saat ini bayinya sudah bersama ibunya," tutupnya.
Penyidik KPK Kompol S dipulangkan Polresta Bekasi setelah istrinya N mencabut laporan. Namun kasus soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Kompol S masih dalam penanganan Polresta Bekasi.
"Saya sudah peringatkan, 'bila anda melakukan KDRT lagi, tidak ada lagi pelaku lain, anda yang akan kami cari'," kata Kapolresta Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona, Selasa (22/12/2015).
Perwira polisi yang akrab disapa Bolly ini menjelaskan, pihak kepolisian mendapat laporan pada Minggu (20/12) malam. Istri pelaku N mengadu ke Bhabinkamtibmas yang rumahnya berjarak 300 meter dari rumah pelaku di Jatiasih.
Malam itu, isfri pelaku mengaku dianiaya dan diancam hingga akhirnya mengadu ke polisi. Salah satu anak korban yang masih balita masih ada bersama pelaku di rumahnya. Polisi kemudian mengepung rumah pelaku. Bolly bahkan sampai menelepon pelaku agar keluar dari rumahnya dan menyerahkan anaknya.
Pada Senin (21/12) Kompol S keluar dari rumahny. Dia diperiksa di Polresta Bekasi sedang istri dan dua anaknya dibawa ke Polsek Jatiasih. Sementara anaknya yang masih balita akhirnya diserahkan pelaku ke KPAI pada Senin dinihari setelah sampai di Polresta.
Polisi belum memutuskan apakah perkara tersebut tetap akan diproses atau di-SP3 atau tidak, setelah N istri pelaku mencabut laporannya.
"Bukan berarti laporan dicabut kemudian serta-merta kasua dihentikan. Kami analisa dan gelar perkaranya dulu," ucapnya.
Menurut Kapolresta Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona, Selasa (22/12/2015), penangkapan itu bermula dari laporan istri pelaku, N yang pada Minggu (20/12) malam datang ke rumah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jatiasih. Menurut perwira polisi yang akrab disapa Bolly, istri pelaku N mengaku dianiaya suaminya dan diancam.
"Kejadian malam kemarin. Ny N ini malam hari sekitar pukul 19.00 WIB lari ke rumah anggota Bhabinkamtibmas Jatiasih dan menggedor-gedor pintu anggota tersebut," terang Bolly.
Diketahui, rumah N dengan anggota Bhabinkamtibmas itu berjarak sekitar 300 meter. Kepada anggota Bhabinkamtibmas, N itu menjelaskan nahwa dirinya mendapat ancaman dan kekerasan dari suaminya. N juga mengkhawatirkan keselamatan 3 orang anaknya yang masih berada di dalam rumah bersama suaminya.
"N mengaku yang bersangkutan diancam akan dibunuh oleh suaminya, sehingga dia ketakutan dan akhirnya meminta pertolongan kepada anggota Bhabinkamtibmas," ungkap Bolly.
Kepada polisi, N mengaku sudah sering mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut. Ia juga telah membuat testimoni terkait mengapa dirinya melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan anggota Bhabinkamtibmas pada malam itu.
"Kemudian yang bersangkutan setuju membuat laporan polisi dan pada malam itu kami terima laporannya," tutup Bolly.
"Malam itu, setelah kami menerima laporan dari istrinya, saya perintahkan anggota untuk mengepung rumahnya sekitar pukul 00.00-01.00 WIB Senin dini hari," urai Bolly.
Bolly menjelaskan, setelah mendapatkan laporan N, dia memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mendatangi rumah Kompol S tersebut. Namun, polisi yang datang tidak mendapat jawaban dari si empunya rumah.
"Anggota sudah menggedor-gedor rumahnya beberapa kali, tetapi yang bersangkutan tidak keluar. Bahkan lampu rumah juga mati, kondisi rumah gelap," terang Bolly.
Tidak membuahkan hasil, anggota Bhabinkamtibmas kemudian lapor ke Kapolsek Jatiasih yang kemudian diteruskan lapornnya ke Kapolres. Bolly pun memerintahkan anggota untuk mengepung rumah Kompol S.
"Karena upaya persuasif tidak diindahkan, anggota menunggui rumahnya berjam-jam yang bersangkutan tidak keluar, sehingga saya perintahkan anggota untuk mengepung rumahnya," imbuhnya.
Bolly mengatakan, pengepungan dilakukan dengan pertimbangan keselamatan tiga anak mereka yang salah satunya masih berusia 13 bulan. Polisi khawatir jika Kompol S melakukan tindakan yang mengancam keselamatan anak-anaknya.
"Kami saat itu berasumsi bahwa dia penyidik KPK yang mungkin memegang senjata api sehingga kami lakukan upaya pengepungan tersebut," imbuh Bolly.
Bahkan, anggota Bhabinkamtibmas yang mendatangi rumahnya ditelepon oleh Kompol S. Ia sempat menanyakan mengapa rumahnya dikepung dan menyuruh anggota Bhabinkamtibmas untuk meninggalkan rumahnya.
"Anggota yang dihubungi yang bersangkutan menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari istrinya atas dugaan KDRT dan khawatir akan keselamatan anak-anaknya. Tetapi yang bersangkutan malah mengatakan 'anak anak saya, mau apa memang'," tegasnya.
"Saya kemudian meminta nomor yang bersangkutan ke anggota saya, kemudian saya telepon yang bersangkutan. Awalnya telepon saya tidak diangkat, setelah beberapa lama baru diangkat," jelas Bolly lagi.
Dalam komunikasi via telepon tersebut, Bolly menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengepungan di rumah Kompol S karena mendapat laporan dugaan KDRT dari Ny N. Kapolres saat itu memberikan dua opsi kepada Kompol S.
"Saya katakan kepada yang bersangkutan, opsinya cuma dua yakni menyerahkan diri atau kami akan mendobrak rumahnya atas nama hukum," ungkap Bolly.
Setelah berdebat cukup alot, Kompol S pun akhirnya keluar dari rumahnya dan menyerahkan diri ke aparat polisi yang sudah mengepung rumahnya saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
"Akhirnya dia keluar sambil menggendong bayinya yang berusia 13 bulan, kemudian dua anaknya dibawa oleh anggota Polsek Jatiasih dan dipertemukan dengan ibunya," ungkapnya.
Selama pemeriksaan di Polres Bekasi Kota, Kompol S terus memegangi bayinya. Hingga akhirnya polisi mendatangkan KPAI.
"Tadi pagi (Senin pagi kemarin) KPAI datang dan dipertemukan dengan Kompol S. Akhirnya Kompol S menyerahkan bayinya ke KPAI dan saat ini bayinya sudah bersama ibunya," tutupnya.
Penyidik KPK Kompol S dipulangkan Polresta Bekasi setelah istrinya N mencabut laporan. Namun kasus soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Kompol S masih dalam penanganan Polresta Bekasi.
"Saya sudah peringatkan, 'bila anda melakukan KDRT lagi, tidak ada lagi pelaku lain, anda yang akan kami cari'," kata Kapolresta Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona, Selasa (22/12/2015).
Perwira polisi yang akrab disapa Bolly ini menjelaskan, pihak kepolisian mendapat laporan pada Minggu (20/12) malam. Istri pelaku N mengadu ke Bhabinkamtibmas yang rumahnya berjarak 300 meter dari rumah pelaku di Jatiasih.
Malam itu, isfri pelaku mengaku dianiaya dan diancam hingga akhirnya mengadu ke polisi. Salah satu anak korban yang masih balita masih ada bersama pelaku di rumahnya. Polisi kemudian mengepung rumah pelaku. Bolly bahkan sampai menelepon pelaku agar keluar dari rumahnya dan menyerahkan anaknya.
Pada Senin (21/12) Kompol S keluar dari rumahny. Dia diperiksa di Polresta Bekasi sedang istri dan dua anaknya dibawa ke Polsek Jatiasih. Sementara anaknya yang masih balita akhirnya diserahkan pelaku ke KPAI pada Senin dinihari setelah sampai di Polresta.
Polisi belum memutuskan apakah perkara tersebut tetap akan diproses atau di-SP3 atau tidak, setelah N istri pelaku mencabut laporannya.
"Bukan berarti laporan dicabut kemudian serta-merta kasua dihentikan. Kami analisa dan gelar perkaranya dulu," ucapnya.
No comments:
Post a Comment